INDOZONE.ID - Sebanyak 20 orang saksi diperiksa dalam kasus dugaan perundungan di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Menurut Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi, pihaknya melibatkan petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penanganan kasus ini.
"Sampai hari ini dari PPA Satreskrim Polres Blitar sudah meminta keterangan 20 orang saksi yang akan menjadi bahan pertimbangan maupun proses penyelidikan lebih lanjut," kata Putut di Blitar, Selasa (22/7/2025).
Dia merinci, para saksi yang diperiksa tidak hanya merupakan korban perundungan kasus ini. Para siswa yang diduga terlibat dalam kasus ini juga dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Siswa SMA di Jember Jadi Korban Perundungan, Trauma Hingga 2 Hari Tak Masuk Sekolah
"Para siswa yang terlibat perundungan, termasuk dari sekolah. Guru juga sudah dimintai keterangan," katanya.
Peristiwa perundungan yang viral di media sosial itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area belakang kamar mandi SMPN di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Korban diketahui merupakan siswa kelas VII berinisial WV (12). Yang bersangkutan mengaku menjadi korban perundungan dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari kelas VII–IX.
Insiden bermula saat kegiatan masa pengenalan lingkungan sekolah berlangsung. Korban dipanggil oleh kakak kelas dan diajak menuju ke belakang kamar mandi sekolah.
Di lokasi tersebut, korban mendapati sekitar 20 siswa lain telah berkumpul dan mulai melontarkan olok-olokan secara verbal.
Baca juga: Gunung Es Perundungan dan Pagar Nama Baik Undip di Kasus Dugaan Bullying Mahasiswi PPDS
Tak berselang lama, seorang siswa kelas delapan berinisial NTN memulai aksi kekerasan dengan memukul pipi kiri korban dan menendang bagian perutnya.
Hasil pemeriksaan sementara motif awal diduga karena adanya tindakan saling melakukan perundungan di antara sesama siswa, yang kemudian berujung pada aksi balas dendam secara brutal.
Pihak kepolisian juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial Kabupaten Blitar dalam penanganan kasus ini, sebab pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA