Kategori Berita
Media Network
Kamis, 26 JUNI 2025 • 20:30 WIB

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kilogram Sabu dan 276 Kilogram Ganja

Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus peredaran narkoba 

INDOZONE.ID - Polres Lampung Selatan mengungkap 24 kasus peredaran narkoba sepanjang April hingga Juni 2025. Sebanyak 34 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 119,91 kilogram dan ganja seberat 276,4 kilogram. Seluruh pengungkapan merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di pos pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami menyampaikan komitmen dari Polres dan Polsek jajaran untuk terus melakukan penegakan hukum pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Selatan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (26/06/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto: Kita Harus Perangi Korupsi, Manipulasi, dan Pemborosan

Yusriandi menambahkan, para tersangka berasal dari jaringan yang berbeda, meski sama-sama merupakan jaringan lintas provinsi.

"Tersangka sebanyak 34 orang, laki-laki sebanyak 33 orang dan perempuan 1 orang. 34 tersangka ini berbeda jaringan, meskipun mereka juga merupakan jaringan lintas provinsi. Ada yang dari Jawa, Sumatera, NTB, tapi memang mereka terpisah, tidak dalam satu jaringan sebelumnya," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengungkapan kali ini tidak terkait dengan jaringan internasional Freddy Pratama yang sempat dibongkar sebelumnya.

"Kalau yang kemarin memang ada juga jaringan internasional Freddy Pratama, namun yang ini merupakan jaringan nasional lintas Sumatera namun tidak terkait satu dengan yang lainnya," lanjutnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Sebanyak 30 kilogram sabu diamankan dari enam tersangka yang berperan sebagai kurir. 

Baca juga: Presiden Prabowo Targetkan Semua Desa di Indonesia Terlistriki dalam 4 Tahun

Terdapat tersangka yang menggunakan modus pasangan suami-istri menumpang bus, membawa sabu dari Tanjung Balai (Sumatera Utara) dengan tujuan Jakarta dan Lombok.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 119 Kilogram Sabu dan 276 Kilogram Ganja

Link berhasil disalin!