Ilustrasi pelecehan seksual (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Upaya persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur digagalkan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kamis 26 Juni 2025.
Lantas bagaimana polisi dapat menggagalkan upaya persetubuhan tersebut? Tenang, INDOZONE akan menjelaskannya kepada kamu.
Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman saat konferensi pers di Samarinda. (ANTARA/Ahmad Rifandi)
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Takbir. Ia mendapatkan informasi dari keluarganya di Bontang, bahwa S alias C telah membawa kabur kendaraan dan ponsel milik sanak saudaranya.
Berdasarkan informasi dari keluarganya, Takbir menyusuri kawasan Nusa Indah. Lalu, Takbir menduga telah terjadi penyekapan terhadap perempuan di bawah umur, di sebuah rumah kawasan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Baca juga: Polisi Tangkap Badut Mesum di Bekasi: Sempat Lari hingga Naik ke Atap Rumah
Ambil langkah cepat, Takbir melaporkan dugaannya kepada Ketua RT setempat. Lalu, Takbir menyampaikan dugaannya kepada Call Center Polresta Samarinda sekitar pukul 00.15 WITA.
Tanpa menunda, regu patroli bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Takbir yang telah mengintai C.
Setelah polisi tiba di lokasi, penghuni rumah berinisial Y sempat keluar. Akan tetapi, setelah dijelaskan perihal laporan penyekapan, petugas diizinkan masuk.
Di dalam rumah, petugas menemukan seorang remaja perempuan tergeletak lemas di ruang tamu. Korban diduga tak berdaya setelah mengonsumsi satu kotak obat batuk yang diberikan pelaku.
"Didampingi RT setempat kami berhasil menemukan pelaku dan korban di rumah tersebut," tambah AKP Baharuddin, Kasat Samapta Polresta Samarinda.
Baca juga: Waduh! Polisi Bilang Pengguna Narkoba di Jadetabek Didominasi Usia Produktif
Polisi pun menanyakan perihal keberadaan C kepada penghuni lain di rumah tersebut, yaitu J dan Y. Keduanya mengaku tak tahu di mana keberadaan C.
Namun, setelah ditemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, serta plastik bekas bungkus sabu, J akhirnya memberitahu keberadaan C.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara