Kategori Berita
Media Network
Senin, 23 JUNI 2025 • 17:00 WIB

Dinilai Psikopat, Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman Diharap Dapat Hukuman Mati

Ilustrasi jasad. (Istimewa)

INDOZONE.ID - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka berinisial SJ alias Wanda (W) terhadap seorang perempuan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, memicu kecaman publik secara luas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar menjerat pelaku dengan hukuman mati.

Tindakan kejam pelaku dinilai sebagai bentuk pembunuhan berencana dan mengandung unsur psikopat.

"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/6).

"Saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup."

Diduga Pelaku Psikopat dan Femisida

Sosiolog dari Universitas Negeri Padang (UNP), Erianjoni, menyebut kasus ini sebagai bentuk femisida. Ini adalah pembunuhan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan dengan muatan kebencian gender, dominasi, atau relasi kuasa yang timpang.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Perempuan di Padang Pariaman Mengarah Psikopat, Patut Dihukum Mati?

Dalam pandangannya, SJ menunjukkan ciri-ciri psikopat berdarah dingin, karena memenuhi dua karakteristik utama, yaitu tidak merasa bersalah dan tidak memiliki empati.

Bahkan, sebelum kasus terungkap, SJ diketahui masih membina hubungan baik dengan keluarga korban untuk menyamarkan perbuatannya.

“Ini termasuk kejahatan defensif mutilasi yang dilakukan untuk menghilangkan jejak, dan secara sosiologis tergolong sebagai pembunuhan berantai dan terencana,” kata Erianjoni.

Mutilasi Sadis: Sumur dan Sungai Jadi Tempat Pembuangan

Kasus mutilasi terbaru ini terungkap setelah tubuh korban SA ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat.

Baca juga:  Kronologi Kasus Mutilasi Wanita di Padang Pariaman Sumbar: Awal Terbongkarnya 2 Kasus Pembunuhan Lain!

Namun pengusutan kasus tidak berhenti di situ. Aparat juga menemukan dua korban lainnya yang diduga kuat dibunuh oleh SJ dan dibuang ke dalam sebuah sumur yang ditimbun dengan pasir, batu bata, semen, dan ranting kayu.

Motif awal yang diungkap penyidik diduga terkait utang piutang. Hanya saja, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap motif lain yang mungkin lebih dalam.

Ahmad Sahroni menekankan bahwa negara harus bersikap tegas terhadap pelaku kejahatan ekstrem. Ia meminta aparat tidak ragu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum harus berani bersikap keras. Ini menyangkut rasa aman masyarakat,” kata Sahroni.

Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, kata dia, mendukung proses hukum maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan menjadi efek jera terhadap kejahatan serupa di masa depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinilai Psikopat, Tersangka Mutilasi di Padang Pariaman Diharap Dapat Hukuman Mati

Link berhasil disalin!