Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 JUNI 2025 • 17:31 WIB

Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Polisi: Modusnya Agar Bisa Cepat Hafal Ngaji

Ilustrasi pelecehan seksual.

INDOZONE.ID - Tindakan tidak terpuji dilakukan seorang pria jelang lansia berinisial MS (50) asal Kecamatan Pakusari, Jember, Jawa Timur. MS diamankan polisi, gara-gara diduga mencabuli empat orang santriwati murid ngajinya di musala setempat.

Keempat orang korban itu adalah bocah perempuan kisaran umur SD-SMP. Diantaranya berinisial ZR (11), ML (12), FS (13), dan BL (11). Tindak dugaan pencabulan itu, dilakukan saat disela kegiatan mengaji di musala setempat.

Dari penyelidikan polisi dan proses interogasi terhadap MS itu. Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jember itu.

Mengaku melancarkan aksi bejatnya, dengan mengelabui korbannya.

Baca Juga: Gila, Guru Ngaji di Jember Cabuli 4 Santrinya

"Jadi dari proses lidik yang kami lakukan. Untuk saat ini hasil pemeriksaan masih 4 korban yang melaporkan kejadian ke kami, korban lain masih belum ada. Kasus ini, berkaitan dengan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Selasa (3/6/2025).

"Keempat korban kisaran umur 11-13 tahun. Siswa SD-SMP. Hasil dari pemeriksaan, bahwasannya ada korban yang dilakukan persetubuhan itu sampai 4-5 kali. Kemudian ada juga, korban yang dilakukan perbuatan cabul sebanyak 2 kali dan 1 kali," jelasnya.

Terkait modus kejahatan yang dilakukan kepada keempat korbannya, Qori menjelaskan, tersangka memanfaatkan kuasanya sebagai sosok guru ngaji.

"Terkait tindakan pidana ini, modus tersangka kepada para korban yang notabene murid ngajinya itu. Untuk bisa cepat menghafal dari apa yang diajarkan itu agar mau melakukan sesuatu hal (pencabulan), yang diinginkan dari terlapor," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Lama, Semangat Baru! Incumbent Kembali Terpilih di Konfercab PWI Jember

"Aksi kejahatan tersangka, dilakukan sejak bulan Februari 2025 lalu. Sampai sekitar satu minggu yang lalu. Kemudian yang bersangkutan tanggal 31 Mei kemarin diamankan," imbuhnya.

Lebih lanjut Qori menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan teman-teman korban kepada orang tua salah satu korban.

"Kemudian oleh orang tuanya itu didalami, berkaitan dengan informasi yang diterima. Korban mengaku kepada orang tuanya, termasuk mengungkap korban-korban lainnya," ulasnya.

Dari kejadian ini, tersangka inisial MS terancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Polisi: Modusnya Agar Bisa Cepat Hafal Ngaji

Link berhasil disalin!