Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc).
INDOZONE.ID - Terdakwa kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, mengakui tidak dalam kondisi terancam ketika melepaskan tembakan yang menewaskan korban berinisial GRO.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/6/2025).
Saat menjawab pertanyaan hakim, Aipda Robig menyatakan bahwa tindakannya murni sebagai bentuk naluri polisi, yang berusaha menghentikan aksi pengejaran antar kelompok sepeda motor.
"Tidak ada niat jahat, hanya naluri saya sebagai polisi," ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Mira Sendangsari.
Menurut keterangan Robig, sebelum peristiwa penembakan, ia melihat satu unit sepeda motor dikejar oleh tiga sepeda motor lain, dari arah berlawanan saat melintas di Jalan Candi Penataran Raya. Salah satu pengendara motor mengejar sambil mengacungkan senjata tajam.
Baca juga: Aipda Robig Beri Perlawanan Usai Dipecat Dari Polri Buntut Tembak Mati Pelajar di Semarang
Melihat situasi itu, Aipda Robig memutuskan berhenti, mengeluarkan senjata api, dan berupaya menghentikan aksi kejar-kejaran tersebut.
Ia mengaku sudah meneriakkan peringatan bahwa dirinya adalah anggota polisi dan meminta para pengendara berhenti.
Namun, ia tetap menegaskan bahwa tidak ada ancaman langsung yang diarahkan ke dirinya saat insiden terjadi.
Ketika Hakim Ketua Mira Sendangsari mempertanyakan alasan tidak meminta bantuan ke kesatuan, Robig beralasan insiden berjalan sangat cepat sehingga ia mengambil keputusan secara spontan.
"Saya berteriak mengaku polisi dan memberi tembakan peringatan ke arah jam 11, sebelum akhirnya menembak ke arah pengendara motor untuk melumpuhkan," jelasnya.
Baca juga: Babinsa dan Warga Sipil Tewas Dihujani Bacokan hingga Ditembak KKB di Yahukimo
Dalam persidangan, Hakim Anggota Rightmen Situmorang turut mempertanyakan keputusan terdakwa yang memilih berhenti di tengah jalan dan langsung menggunakan senjata api.
"Saudara di tengah jalan, kemudian menembak-nembak untuk apa? Apakah saudara dalam keadaan terancam?" tanya hakim Rightmen.
Meskipun demikian, Aipda Robig tetap bersikukuh bahwa tindakannya diambil untuk mencegah ancaman terhadap masyarakat, meskipun bukan ancaman langsung ke dirinya pribadi.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Aipda Robig dan penasihat hukumnya untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat kepolisian dalam insiden penembakan yang menewaskan siswa sekolah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara