Terduga pelaku penembakan siswa SMK Aipda Robig Zainudin (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc).
INDOZONE.ID - Hasil sidang etik kasus penembakan GRO (17) di Semarang memutuskan menjatuhkan sanski pemecatan terhadap Aipda Robig Zaenudin dari institusi kepolisan. Usai diputus pemecatan, Aipda Robig memberi perlawanan.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Artanto menyebut perlawanan Aipda Robig berupa banding dari putusan tersebut.
"Untuk tadi disampaikan beliau akan banding," kata Kombes Artanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar hingga Tewas Dipecat
Artanto mengungkap jika komisi sidang saat ini tengah menunggu pengajuan banding secara resmi dari Aipda Robig.
"Jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada Ketua Sidang," ucap Artanto.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya seorang pelajar berinisial GRO (17) di Semarang, Jawa Tengah akibat terkena timah panas polisi memasuki babak baru. Korban awalnya disebut polisi sebagai pelaku tawuran yang melawan polisi saat dilakukan pembubaran.
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Kabareskrim Polri Akan Periksa Kapolrestabes Semarang
Korban sendiri tewas usai ditembak oleh Aipda Robig. Dalam sidang kode etik, Aipda Robig dinyatakan bersalah melakukan penembakan terhadap orang yang sedang berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan