Kategori Berita
Media Network
Selasa, 10 DESEMBER 2024 • 09:02 WIB

Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar hingga Tewas Dipecat

Ilustrasi polisi. (Ist)

INDOZONE.ID - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang mendapat hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan dari institusi Polri.

Pemecatan ini berkaitan tewasnya pelajar berinisial GRO (17) akibat tertembak.

"Keputusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Kabareskrim Polri Akan Periksa Kapolrestabes Semarang

Sanksi PTDH ini diberikan dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin, 9 Desember kemarin.

Dalam persidangan itu, Artanto menyebut Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap orang yang dalam hal ini korban.

"Yang bersangkutan ini melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Penembak Pelajar SMK di Semarang Kini Ditahan di Tempat Khusus

Terkini, Aipda Robig masih menjalani penahananan.

"Masih tetap dilakukan penahanan," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di Semarang, Jawa Tengah bernama Gamma tewas usai terkena timah panas polisi. Korban tewas pada Minggu, 24 November 2024 yang lalu.

Polrestabes Semarang sebelumnya mengklaim jika korban hendak melakukan aksi tawuran. 

Polisi disebutnya saat itu hendak membubarkan aksi tawuran, namun korban disebut melakukan perlawanan hingga polisi melakukan penembakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung, Narasumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Aipda Robig, Polisi Penembak Pelajar hingga Tewas Dipecat

Link berhasil disalin!