Ilustrasi Gedung KPK./ istimewa
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, yang terjadi pada 2019-2020.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penghitungan akhir nilai kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perhitungan ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang digelar pada Jumat (13/6).
"Para saksi hadir, dan diklarifikasi oleh auditor negara dalam rangka perhitungan final nilai kerugian negara dari pengadaan tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK Sita 3 Mobil di Kemnaker, Masih Geledah 2 Lokasi Lain
Keempat saksi yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), yaitu:
Penyidikan kasus dugaan korupsi lahan Rorotan ini resmi diumumkan KPK pada 13 Juni 2024. Dalam proses pengadaan, diduga terjadi praktik permainan antara pihak pembeli dan makelar, yang menyebabkan adanya selisih harga signifikan.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan Rorotan ditaksir mencapai sekitar Rp223 miliar.
Kasus korupsi pengadaan lahan Rorotan ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Dalam perkara Cakung, kerugian negara yang ditimbulkan bahkan lebih besar, yakni mencapai Rp256 miliar.
Dengan pengembangan kasus ini, KPK berupaya menuntaskan rangkaian praktik dugaan korupsi pengadaan lahan yang selama ini merugikan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan lahan di lingkungan BUMD DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA