Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 MEI 2025 • 19:00 WIB

KPK Sita 3 Mobil di Kemnaker, Masih Geledah 2 Lokasi Lain

Gedung KPK. (Z Creators/Asep Bidin Rosidin)

INDOZONE.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi lain terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

"Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Hanya saja, Budi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik komisi antirasuah dalam kegiatan penyidikan tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi Antikorupsi Bersama Pemkab Sleman, KPK: Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa!

"Kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," ujarnya.

Kemarin, penyidik KPK telah menggeledah kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Nomor 51, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, penyidik KPK menyita tiga unit mobil.

"Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," kata Budi.

Namun Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal jenis kendaraan yang disita maupun soal siapa pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Disita, KPK: Ada Hubungan dengan Kasus Korupsi Bank BJB

Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, ada oknum pejabat Kemnaker yang diduga secara paksa meminta sesuatu pada calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tersebut. Namun belum pihak KPK belum mengungkap latar belakang dari delapan tersangka tersebut, apakah penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

KPK Sita 3 Mobil di Kemnaker, Masih Geledah 2 Lokasi Lain

Link berhasil disalin!