Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengamini jika pihaknya melakukan pemeriksaa terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok kemarin. Pemeriksaan disebut Polri untuk melengkapi berkas perkara.
"Oh ya (pemeriksaan) tambahan," kata Wakakortas Tipidkor Polri, Brigjen Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ahok sendiri diketahui memang sudah pernah berkaitan dengan kasus korupsi pada pengadaan lahan rusun Cengkareng. Pemeriksaan kemarin dikatakanya sebagai pemeriksaan tambahan.
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Ahok Diperiksa Kejagung pada Hari Ini
"Jadi ini lagi kita susun statement tertulisnya, tapi secara sederhananya sih ada P19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus tanah Cengkareng ya kan ya, pengadaan tanah Cengkareng itu," kata Arief.
"Nah kemudian karena ada petunjuk dari teman-teman dari jaksa peneliti, di hari ini beliau diundang untuk menyempurnakan keterangannya yang dulu sudah pernah diberikan. Konteksnya itu saja," sambungnya.
Baca Juga: Ahok Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA/Reno Esnir
Diberitakan sebelumnya, beberapa tahun silam Polri memang menangani kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat untuk rusun diduga dikorupsi hingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam kasus itu, Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta, Sukmana dan Rudy Iskandar selaku pihak swasta.
Ahok sendiri pada hari Rabu, 11 Juni 2025 kemarin mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Dia datang untuk menjalani pemeriksaan berkaitan dengan kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara