Kategori Berita
Media Network
Kamis, 06 FEBRUARI 2025 • 19:20 WIB

Polri Gerebek Gudang Produksi Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus produksi timah ilegal yang dikirim ke luar negeri.

INDOZONE.ID - Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil membongkar kasus produksi timah ilegal yang dikirim ke luar negeri. Kasus itu sendiri ditaksir sudah merugikan negara mencapai angka Rp 10 miliar lebih.

Pengungkapan kasus tersebut diawali dari masuknya informasi ke polisi berkaitan dengan adanya aktivitas pengriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Setelah dilakukan pendalaman, rupanya barang tersebut tidak dikirim ke Tanjung Priok melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup yang berlokasi di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca Juga: Helena Lim Cuma Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

"Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang kemudian dijual tanpa izin," kata Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).

Penyidik kepolisian kemudian bergerak menggeledah gudang tersebut pada Kamis, 16 Januari 2025 sore yang lalu dan didapati alat-alat produksi termasuk balok timah siap jual beserta para pekerja di sana.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi termasuk seorang WNA berinisial MJ langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi sendiri baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025 dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri yang diduga ke Korea Selatan. Tentunya aktivitas ini merugikan negara.

Baca Juga: Hendry Lie: Koruptor Kasus Timah, Pendiri Sriwijaya Air hingga Pulang Diam-Diam ke Indonesia

"Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp 10,038 miliar," ucap Donny.

Kekinian, Polri sendiri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Kedua orang yang berstatus sebagai tersangka kini dijerat dengan Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104 atau Pasal 105 Undang-Undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” pungkas Kombes Donny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polri Gerebek Gudang Produksi Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Link berhasil disalin!