Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
INDOZONE.ID - Pada hari Jumat, pengadilan di Beijing menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada jurnalis terkenal Tiongkok, Dong Yuyu, atas tuduhan spionase.
Dong, seorang editor dan komentator yang berpengaruh, ditangkap oleh pihak berwenang pada Februari 2022 setelah bertemu dengan seorang diplomat Jepang di sebuah restoran.
Sejak penangkapannya, ia telah ditahan tanpa diberi akses penuh kepada pengacaranya maupun keluarganya.
Putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Rakyat Menengah Nomor 2 Beijing tersebut tidak disertai salinan resmi untuk pengacara atau keluarga Dong, dan tidak ada pengumuman terkait keputusan tersebut di situs pengadilan atau akun Weibo mereka.
Menurut pernyataan keluarga, keputusan pengadilan menyebutkan Duta Besar Jepang saat itu, Hideo Tarumi, dan diplomat lainnya, Masaru Okada, sebagai agen yang terlibat dalam kegiatan mata-mata.
Dong Yuyu sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala departemen redaksi di Guangming Daily, sebuah media milik negara yang dikenal lebih liberal dibandingkan dengan surat kabar lainnya di Tiongkok. Selain itu, ia juga berkontribusi pada edisi Tiongkok dari New York Times.
Artikel dan esai yang ditulis Dong kerap menyuarakan pandangannya tentang demokrasi konstitusional dan reformasi politik, yang sering bertentangan dengan ideologi Partai Komunis Tiongkok.
Baca Juga: Hampir 1.000 Pendukung Imran Khan Ditangkap Pasca Protes di Pakistan, Tuduhan Kekerasan Meningkat
Sebagai seorang jurnalis, Dong memiliki jaringan kontak yang luas dengan diplomat asing, cendekiawan, dan kolega jurnalis dari luar negeri.
Ia menganggap Hideo Tarumi, sang duta besar, sebagai teman dekatnya. Meskipun tahu bahwa ia selalu berada dalam pengawasan ketat oleh aparat keamanan negara, Dong tetap berusaha untuk terbuka dan transparan dalam setiap pertemuan dengan kontak asing.
Keluarga Dong mengungkapkan bahwa vonis ini menunjukkan bahwa pemerintah Tiongkok mungkin menganggap kedutaan asing, seperti kedutaan Jepang, sebagai "organisasi mata-mata."
Mereka juga menekankan bahwa hukuman ini mengejutkan dan mengkhawatirkan bagi setiap warga negara Tiongkok yang berhubungan dengan diplomat asing.
Baca Juga: Ribuan Warga Prancis Gelar Aksi Protes Tentang Kekerasan Seksual dan Dukung Hak Perempuan
Duta Besar AS untuk Tiongkok, Nicholas Burns, mengutuk keputusan pengadilan tersebut, menyatakan bahwa menghukum Dong atas upayanya menjalankan kebebasan berbicara dan pers yang dijamin oleh konstitusi Tiongkok adalah tindakan yang tidak adil.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters