Kategori Berita
Media Network
Jumat, 22 NOVEMBER 2024 • 20:15 WIB

Mantan Presiden Jair Bolsonaro dan 36 Orang Lainnya Didakwa Atas Dugaan Kudeta di Brasil

Presiden Brasil Jair Bolsonaro menyampaikan pidato dalam acara penyerahan KTP dan paspor baru di Istana Planalto di Brasilia, 27 Juni 2022.

INDOZONE.ID - Polisi Federal Brasil mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Jair Bolsonaro dan 36 orang lainnya atas dugaan upaya kudeta untuk mempertahankan Bolsonaro di kursi kepresidenan setelah kekalahannya dalam pemilu 2022.

Kasus ini kini diserahkan ke Mahkamah Agung Brasil untuk diputuskan apakah akan dilanjutkan ke Jaksa Agung Paulo Gonet guna dakwaan resmi atau dihentikan.

Bolsonaro, yang merupakan tokoh sayap kanan, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam upaya mempertahankan jabatan setelah kalah dari Presiden Luiz Inácio Lula da Silva pada pemilu 2022.

Sejak kekalahan itu, Bolsonaro menghadapi berbagai ancaman hukum, termasuk tuduhan lain seperti penyelundupan perhiasan berlian secara ilegal dan manipulasi data vaksinasi COVID-19.

Polisi Brasil menyebutkan bahwa nama-nama 37 orang yang didakwa, termasuk mantan pembantu dan tokoh militer Bolsonaro, akan dirilis untuk menghindari penyebaran informasi yang salah.

Baca Juga: Badai Dahsyat Terjang Barat Laut AS, Setengah Juta Warga Alami Pemadaman Listrik

Di antara mereka terdapat Jenderal Walter Braga Netto, pasangan kampanye Bolsonaro; Jenderal Paulo Sérgio Nogueira de Oliveira, mantan komandan Angkatan Darat; Valdemar Costa Neto, ketua Partai Liberal; dan Jenderal Augusto Heleno, mantan penasihat Bolsonaro.

Penyelidikan ini juga melibatkan dokumen setebal 700 halaman yang akan ditinjau oleh Mahkamah Agung.

Penangkapan beberapa anggota militer dan seorang polisi federal pekan ini semakin memperkuat penyelidikan terkait dugaan rencana menggulingkan pemerintah, termasuk ancaman pembunuhan terhadap Lula.

Tuduhan ini semakin menurunkan status Bolsonaro sebagai pemimpin sayap kanan di Brasil. Sebelumnya, ia telah dilarang mencalonkan diri dalam pemilu hingga 2030 setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk meragukan sistem pemilu Brasil.

Menurut Carlos Melo, profesor ilmu politik Universitas Insper, jika terbukti bersalah, Bolsonaro berpotensi menghadapi hukuman penjara, menambah tekanan besar dalam upaya pembelaannya di pengadilan.

Baca Juga: Topan Man-yi Mendekat ke Filipina, Puluhan Ribu Warga Terpaksa Mengungsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Japan Today

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Presiden Jair Bolsonaro dan 36 Orang Lainnya Didakwa Atas Dugaan Kudeta di Brasil

Link berhasil disalin!