INDOZONE.ID - Pengadilan Tinggi London memutuskan bahwa keputusan pemerintah Inggris melarang kelompok kampanye pro-Palestina, Palestine Action, sebagai organisasi teroris adalah tidak sah atau ilegal.
Putusan ini dikeluarkan pada Jumat (13/2/2026) setelah adanya gugatan hukum yang diajukan oleh salah satu pendiri kelompok tersebut.
Palestine Action sebelumnya dilarang atau diproskripsi pemerintah pada Juli lalu.
Alasannya, kelompok itu dinilai semakin sering menargetkan perusahaan pertahanan yang terkait Israel di Inggris dengan aksi "direct action", seperti memblokade pintu masuk kantor atau menyemprotkan cat merah sebagai bentuk protes.
Baca juga: Intelijen Korea Selatan: Kim Jong Un Tunjuk Putrinya yang Masih 13 Tahun Sebagai Penerus Takhta
Hak Kebebasan Bicara dan Berkumpul Terganggu
Dalam putusannya, hakim Victoria Sharp mengabulkan dua alasan utama gugatan tersebut.
Hakim menyatakan, "Pelarangan itu memang mengakibatkan gangguan signifikan terhadap hak kebebasan berbicara dan hak kebebasan berkumpul."
Meski demikian, status larangan terhadap Palestine Action untuk sementara waktu masih berlaku.
Hal ini dilakukan guna memberi waktu bagi para pengacara kedua belah pihak untuk mempelajari putusan dan menentukan langkah selanjutnya di pengadilan.
Baca juga: AS Kerahkan Kapal Induk Kedua ke Timur Tengah, Sinyal Keras Agar Iran Segera Capai Kesepakatan
Keputusan ini menjadi pukulan bagi kebijakan pemerintah Inggris terkait aksi-aksi solidaritas Palestina yang dinilai mengganggu kepentingan sekutu.
Sekaligus menegaskan bahwa upaya pembatasan aktivitas politik harus sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang dilindungi hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters