INDOZONE.ID - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) resmi menolak permohonan bebas Rodrigo Duterte pada Jumat (28/11).
Mantan Presiden Filipina itu sebelumnya mengajukan pembebasan bersyarat dengan alasan kemanusiaan terkait kondisi kesehatannya yang menurun.
Hakim Luz del Carmen Ibanez Carranza menyatakan bahwa syarat dan jaminan yang diajukan tim kuasa hukumnya tidak cukup kuat untuk mengurangi risiko apabila Duterte diberikan akses keluar tahanan.
Baca juga: Putri Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Yakin jika Ayahnya Tak Bersalah di ICC
Karena alasan tersebut, ICC tolak permohonan bebas Rodrigo Duterte untuk sementara waktu.
Kuasa hukum Duterte berharap pengadilan bisa mempertimbangkan aspek kemanusiaan karena sang mantan presiden yang kini berusia 80 tahun tampak melemah dan berbicara sangat sedikit dalam sidang virtual sebelumnya.
Namun, majelis hakim tetap menilai belum ada alasan yang benar-benar mendukung pembebasannya.
Baca juga: Pejabat Filipina Bantah Koordinasi Penangkapan Rodrigo Duterte dengan ICC
Duterte ditahan sejak 11 Maret 2025 di Manila sebelum dipindahkan ke pusat detensi ICC di Scheveningen, dekat Den Haag.
Penahanan ini terkait kasus ICC terhadap Rodrigo Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kebijakan perang melawan narkoba sewaktu ia menjabat Presiden Filipina pada 2016-2022.
Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, ribuan orang baik pengguna maupun pengedar narkoba tingkat kecil tewas dalam operasi tersebut.
ICC masih menilai apakah Duterte layak menjalani proses persidangan secara penuh mengingat kondisinya saat ini.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, ICC menegaskan memiliki kewenangan mengadili Duterte atas tiga dakwaan utama:
- 19 kasus pembunuhan saat ia menjadi Wali Kota Davao (2013-2016)
- 14 pembunuhan terhadap terduga bandar narkoba pada 2016-2017 ketika menjabat presiden
- 43 pembunuhan pengguna serta pengedar kecil dalam program perang narkoba
Dengan putusan ICC pada mantan Presiden Filipina tersebut, proses hukum terhadap Duterte akan terus berlanjut hingga ada keputusan akhir mengenai kelayakan persidangannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters