INDOZONE.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, menghadiri sidang perdananya di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (14/3).
Namun, karena kelelahan setelah perjalanan panjang dari Filipina ke Belanda, pria berusia 79 tahun itu diizinkan mengikuti persidangan melalui tautan video, seperti yang disampaikan oleh Hakim Ketua Iulia Motoc.
"Ia mengalami perjalanan panjang dengan perbedaan waktu yang cukup signifikan," ujar Motoc dalam sidang tersebut.
Duterte, yang tampil mengenakan setelan jas biru dan dasi, terlihat lemah saat mengonfirmasi identitas dan usianya kepada pengadilan.
Duterte tiba di Belanda pada Rabu (12/3/2025) dengan penerbangan dari Manila dan langsung ditahan oleh otoritas ICC, berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Baca Juga: Mantan Presiden Filipina Dibawa ke Den Haag Terkait Kasus Perang Narkoba ICC
Ia kemudian dipindahkan ke fasilitas penahanan di pesisir Belanda, tak jauh dari gedung ICC di Den Haag.
Tuduhan yang diajukan kepadanya berkaitan dengan dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam "perang melawan narkoba", yang ia canangkan saat menjabat sebagai Presiden Filipina dari 2016 hingga 2022.
Jaksa penuntut menuduh bahwa ribuan orang, termasuk pengguna dan pengedar narkoba, tewas dalam operasi yang melibatkan eksekusi di luar hukum, oleh regu pembunuh yang diduga dibentuk dan dipersenjatai oleh Duterte sendiri.
Dalam sebuah pesan video yang diunggah di media sosial sebelum sidang, Duterte menyatakan bahwa ia bertanggung jawab atas tindakannya selama menjabat.
Sidang perdana ini bertujuan untuk merangkum tuduhan terhadap Duterte. Sesuai prosedur, ia tidak diharuskan menyatakan pengakuan bersalah atau tidak bersalah dalam tahap ini.
Mantan Presiden Filipina itu akan didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk pengadilan, serta mantan Sekretaris Eksekutifnya, Salvador Medialdea.
Selain mendengar ringkasan dakwaan, pengadilan juga akan menanyakan kondisi kesehatan Duterte serta situasi di dalam tahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com