INDOZONE.ID - Sejarah tak bagus dicetak oleh Yoon Suk Yeol. Bagaimana tidak, dia menjadi presiden Korea Selatan (Korsel) pertama yang menghadapi persidangan pidana.
Pengadilan atas kasus Yoon Suk Yeol resmi dimulai pada Kamis (20/2/2025). Dia didakwa terkait pemberlakuan darurat militer yang berujung pada tuduhan makar.
Yoon telah mendekam di balik jeruji besi sejak bulan lalu setelah ditangkap. Dia dituduh berkhianat terhadap negara.
Yoon berpeluang dihukum seumur hidup atau hukuman mati jika terbukti bersalah. Sungguh, itu akan menjadi akhir yang di luar dugaan, untuk karier politik Yoon.
Sidang perdana berlangsung pukul 10 pagi waktu setempat di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Kehadiran Yoon di ruang sidang menarik perhatian publik, dengan pengamanan ketat di sekitar gedung pengadilan.
Sejumlah pendukung Yoon terlihat di luar area pengamanan. Bahkan, salah satu pendukungnya mengenakan kostum Captain America sebagai bentuk dukungan.
Jaksa penuntut menuduh Yoon sebagai "dalang utama" dalam upaya makar. Akan tetapi, tim kuasa hukumnya membantah legitimasi investigasi tersebut.
Tim kuasa hukumnya pun mempertanyakan dasar hukum dakwaan terhadap klien mereka.
"Ini adalah peristiwa bersejarah dalam konstitusi Korea Selatan," ujar Kim Hong-il, pengacara Yoon.
"Kami berharap pengadilan tetap adil dan tidak melanggar hak-hak terdakwa," sambungnya.
Baca Juga: Pengadilan Korea Selatan Tolak Perpanjang Penahanan Presiden Yoon Suk Yeol
Selain persidangan pidana ini, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan tengah mempertimbangkan apakah akan mencabut jabatan Yoon secara resmi setelah pemakzulannya oleh parlemen pada Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Channelnewsasia.com