Kategori Berita
Media Network
Rabu, 04 DESEMBER 2024 • 13:37 WIB

6 Poin Isi Deklarasi Darurat Militer Presiden Korsel Yoon Sukyeol yang Kini Sudah Dicabut

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menyampaikan pidato untuk mengumumkan darurat militer di Seoul, Korea Selatan, 3 Desember 2024. (Foto: Kantor Kepresidenan/Handout via REUTERS)

INDOZONE.ID - Presiden Yoon Suk-yeol pada selasa malam (3/12/2024) melakukan pernyataan darurat militer di Kantor Presiden Yongsan yang menyatakan merasa dapat ancaman dari op[isis hingga akhirnya mengeluarkan deklarasi darurat militer.

"Saya akan melindungi Republik Korea yang bebas dari ancaman kekuatan komunis Korea Utara dan menghancurkan secara total kekuatan oposisi yang tidak bermoral sedang merampas kebebasan dan kebahagiaan rakyat korea, serta untuk menjaga tatanan konstitusi yang bebas, saya mengumumkan keadaan darurat militer,” ujar Presiden Korsel tersebut.

Presiden Yoon dalam pernyataanya berusaha untuk mempertahankan Korea Selatan dari kehancuran, "Melalui keadaan darurat militer, saya akan membangun kembali dan mempertahankan Republik Korea yang bebas yang sedang terjatuh ke pdalam kehancuran,” ujarnya.

"Untuk itu, saya akan pasti menumpas kekuatan oposisi yang telah melakukan perbuatan jahat hingga saat ini. Ini adalah langkah yang tidak terhindarkan untuk melindungi kebebasan dan keamanan rakyat, serta keberlanjutan negara dari pergerakan kekuatan oposisi yang berniat menggulingkan sistem, dan untuk menyerahkan negara yang layak kepada generasi mendatang,” tegasnya.

Baca Juga: Darurat Militer di Korsel Resmi Dicabut Usai 6 Jam Diberlakukan oleh Presiden Yoon Suk Yeol

Presiden Yoon juga mengatakan bahwa partai oposisi (Demokrat) telah serampangan membahas keuangan negara.

“Partai Demokrat telah memotong anggaran untuk rencana tanggap bencana 1 triliun won, tunjangan perawatan anak 384 miliar, pembangunan lapangan kerja untuk pemuda, dan proyek eksplorasi gas laut dalam sebesar 4,1 triliun,” tegas presiden Kosel tersebut.

“Selain memotong anggaran, mereka menghentikan peningkatan gaji dan tunjangan bagi perwira militer rendah, serta tunjangan tugas. Tindakan anggaran serampangan ini pada dasarnya adalah mengolok-olok keuangan negara Republik Korea. Kemewahan fungsi legislatif Partai Demokrat menggunakan anggaran serampangan sebagai alat pertempuran politik telah berani melakukan pemakzulan anggaran,ini adalah tindakan oposisi yang jelas menginjak-injak tatanan konstitusi Republik Korea yang bebas dan mengganggu lembaga negara yang sah yang didirikan oleh konstitusi dan hukum, serta berpotensi melakukan pemberontakan,” tegas Presiden Korea tersebut.

Selain itu, Presiden Yoon menyatakan bahwa Parlemen Korea ingin memakzulkan pemerintahan yang sah, dan menigintervensi penegak hukum, "Hingga saat ini, parlemen telah mengajukan 22 usulan pemakzulan pejabat pemerintah sejak pemerintahan kami dijalankan, setelah pelantikan parlemen ke-22 pada bulan Juni lalu, kami sedang memproses pemakzulan yang ke-10.

"Ini adalah situasi yang tidak ada di negara mana pun di dunia, dan juga tidak pernah terjadi sejak berdirinya negara ini, mereka telah mengintimidasi hakim, memakzulkan sejumlah jaksa, dan dengan cara ini telah melumpuhkan fungsi yudikatif, serta mencoba memakzulkan menteri administrasi dalam negeri, ketua Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi, ketua Badan Pengawasan, dan menteri pertahanan, sehingga bahkan cabang eksekutif pun menjadi lumpuh,” ujar Presiden Korea tersebut.

Baca Juga: Partai Demokrat Korea Desak Presiden Yoon Suk Yeol Mundur Usai Umumkan Darurat Militer

Isi Deklarasi Darurat Militer Korea Selatan

Presiden Korsel Yoon Sukyeol mengumumkan 6 poin terkait deklrasi darurat militer di Korea Selatan, berikut isi selengkapnya:

Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan sistem Korea Selatan oleh pasukan oposisi yang diam-diam aktif di Republik Korea, dan untuk memastikan keselamatan rakyat, berikut ini diumumkan di seluruh Republik Korea pada pukul 23:00 tanggal 3 Desember 2024.

  1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, majelis lokal, dan partai politik, serta asosiasi politik, unjuk rasa, dan demonstrasi, dilarang.
  2. Setiap tindakan yang menyangkal atau mencoba menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, dan hasutan palsu dilarang.
  3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Komando Darurat Militer.
  4. Pemogokan, penghentian kerja, dan demonstrasi yang memicu kerusuhan sosial dilarang.
  5. Semua tenaga medis, termasuk residen, yang mogok atau telah meninggalkan lokasi medis harus kembali ke pekerjaan semula mereka dalam waktu 48 jam dan dengan setia melakukan tugas mereka, dan pelanggar akan dihukum sesuai dengan Undang-Undang Darurat Militer.
  6. Langkah-langkah harus diambil untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari warga negara yang baik, tidak termasuk kekuatan anti-negara dan kekuatan lain yang menggulingkan sistem.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Naver

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

6 Poin Isi Deklarasi Darurat Militer Presiden Korsel Yoon Sukyeol yang Kini Sudah Dicabut

Link berhasil disalin!