INDOZONE.ID - Presiden Korea Selatan, yakni Yoon Suk Yeol, mengadakan rapat kabinet pada Rabu (04/12/2024), dan memutuskan untuk mencabut darurat militer.
Dalam pernyataan darurat sebelumnya, Presiden Yoon mengatakan, “Kami akan menerima permintaan Majelis Nasional dan mencabut darurat militer.”
Pencabutan status darurat militer ini berlaku setelah enam jam sejak darurat militer diumumkan pada jam 11 malam pada tanggal 3 dengan tujuan memberantas kekuatan anti-negara dan empat jam sejak Majelis Nasional mengeluarkan resolusi yang menuntut pencabutan darurat militer.
Baca Juga: Seluruh Pejabat Tinggi Kantor Presiden Korea Selatan Ajukan Pengunduran Diri Massal
Presiden Yoon mengadakan rapat kabinet sekitar jam 5 pagi pada hari ini dan memutuskan pencabutan darurat militer.
Menurut Pasal 11 Undang-Undang Darurat Militer, jika Majelis Nasional meminta pencabutan darurat militer, Presiden harus mencabut darurat militer tanpa penundaan dan mengumumkannya.
Selain itu, jika Presiden ingin mencabut darurat militer, hal itu harus ditinjau oleh Dewan Negara.
Dalam pernyataan darurat pada pukul 4:30 (KST) pagi hari ini, Presiden Yoon berkata, "Pada pukul 11 tadi malam, saya mengumumkan darurat militer dengan kemauan tegas untuk menyelamatkan negara dari kekuatan anti-negara yang mencoba melumpuhkan negara. Fungsi penting negara dan meruntuhkan tatanan konstitusional demokrasi liberal."
Baca Juga: Kondisi Korea Selatan Sedang Menegang dan Memanas, KBRI Seoul Minta WNI untuk Tetap Waspada
"Namun, ada permintaan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer beberapa waktu lalu, sehingga pasukan yang dikerahkan untuk urusan darurat militer ditarik," jelasnya.
Ia melanjutkan, “Kami segera mengadakan rapat kabinet untuk mencabut darurat militer, namun karena masih dini hari, kuorum pemungutan suara belum terpenuhi.” Ia kemudian menambahkan, “Darurat militer akan dicabut segera setelah anggota dewan tiba.”
Presiden Yoon juga meminta, “Kami meminta Majelis Nasional untuk segera menghentikan tindakan keterlaluan yang melumpuhkan fungsi negara melalui pemakzulan berulang kali, manipulasi legislatif, dan manipulasi anggaran.”
Sudah 45 tahun sejak darurat militer terakhir kali diumumkan pada tahun 1979 setelah insiden tanggal 26 Oktober di mana Presiden Park Chung Hee saat itu dibunuh.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Naver