Undang-undang Goo Hara Act: Keluarga Korea Selatan Jika Abaikan Anak, Bisa Kehilangan Hak Warisan
INDOZONE.ID - Sebuah undang-undang baru yang dikenal sebagai "Goo Hara Act" telah diperkenalkan di Korea Selatan, yang menetapkan bahwa keluarga yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anggota keluarga yang meninggal, tidak berhak menerima warisan.
Undang-undang ini mengatur prosedur kehilangan hak orang tua atas kekayaan anak, jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap peran orang tua, termasuk pengabaian, kemalasan, kejahatan, serta pelecehan dan penganiayaan.
Dilansir dari Korea Times, undang-undang ini menegaskan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka, baik secara finansial maupun emosional.
Baca Juga: Korea Selatan Mulai Periksa Rumah Sakit, Bakal Hukum Dokter Magang yang Masih Mogok Kerja
Jika terbukti melakukan pelanggaran serius atas peran orang tua, seperti pengabaian atau pelecehan, orang tua tersebut dapat kehilangan hak atas harta warisan anak-anak mereka.
Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perlindungan kepada anak-anak dan sanak saudara yang rentan.
Kerabat anak dapat meminta penyelidikan jika curiga adanya pelanggaran terhadap peran orang tua.
Dengan demikian, undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak anak dan anggota keluarga lainnya.
Pada tanggal 25 April 2024, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan dengan suara bulat bahwa Pasal 112, Ayat 4 KUH Perdata, yang memberikan hak warisan kepada anggota keluarga tanpa mempertimbangkan kewajiban mereka terhadap anggota keluarga yang meninggal, adalah inkonstitusional.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak keluarga, dan menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam hubungan keluarga.
Perubahan hukum ini memiliki dampak besar dalam sistem hukum dan budaya Korea Selatan.
Baca Juga: Pemerintah Korea Masa Lalu Diduga Terlibat Perdagangan Anak Internasional Berkedok Adopsi
Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa tanggung jawab keluarga terhadap anggota keluarga yang rentan harus diprioritaskan, dan bahwa pelanggaran serius terhadap peran orang tua tidak akan ditoleransi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Korea Times