Ilustrasi sidang PBB (foto: reuters)
INDOZONE.ID - Di balik gemerlap diplomasi global, Dewan Keamanan PBB memegang peran sentral dalam menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Namun, di antara para anggotanya, terdapat lima negara dengan kekuatan istimewa: hak veto.
Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Hak ini memungkinkan mereka untuk membatalkan rancangan resolusi, meskipun mayoritas anggota Dewan Keamanan PBB menyetujuinya.
Lima Negara dengan Kekuatan Istimewa Hak Veto (Foto: orient-news)
Hanya lima negara yang dikaruniai hak veto: Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Prancis, dan Inggris. Status istimewa ini mereka dapatkan sejak awal berdirinya PBB di tahun 1945, sebagai bentuk pengakuan atas peran krusial mereka dalam Perang Dunia II.
Baca Juga: Penentuan Keanggotaan Palestina di PBB, Dewan Keamanan akan Lakukan Pemungutan Suara
Hak veto dapat digunakan dalam dua jenis pemungutan suara di Dewan Keamanan PBB:
Hak veto bagaikan senjata ampuh bagi pemiliknya. Mereka dapat melindungi kepentingan nasional, mencegah intervensi asing, dan memaksa negosiasi untuk mencapai solusi yang lebih menguntungkan.
Namun, hak ini tak luput dari kontroversi. Para kritikus menudingnya sebagai pelanggaran terhadap demokrasi dan hambatan bagi solusi global. Penggunaan hak veto seringkali memperparah krisis internasional, seperti dalam kasus konflik Israel-Palestina dan perang di Suriah.
Baca Juga: Deputi Tetap Rusia di PBB Layangkan Tuduhan Pada Amerika Serikat Terkait Kekacauan di Gaza
Sepanjang sejarah PBB, AS telah menggunakan hak vetonya lebih dari 80 kali, termasuk:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters