Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 10:30 WIB

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Pelabuhan Tanjung PriokBareskrim geledah puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berkaitan dengan kasus under invoicing. (Dok. Istimewa)

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berkaitan dengan kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing. Kasus ini melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS). 

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026 lalu di Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kegiatan ini, Bareskrim Polri juga bekerjasama dengan Bea dan Cukai.

"Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K Heriyatno dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Intip Wanita di Toilet Umum Pelabuhan Muara Baru, Pria Ini Langsung Ditangkap Polisi

Polisi melakukan pemeriksaan dokumen serta mengecek sebanyak 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa yang berada di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan data ekspor yang dimiliki penyidik dengan dokumen kepabeanan dan kondisi barang yang berada di lapangan.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan,” ujarnya.

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Pelabuhan Tanjung PriokBareskrim geledah puluhan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok berkaitan dengan kasus under invoicing. (Dok. Istimewa)

Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Total sebanyak 300 dokumen ekspor berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dokumen-dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kegiatan ekspor komoditas tersebut.

“Dokumen yang kami amankan akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Baca juga: Viral 2 Pemobil Ribut di Tol Pelabuhan Priok, Saling Senggol hingga Tutup Jalan

Direktur Jadi Tersangka

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Pelabuhan Tanjung PriokDirektur Utama PT MMS jadi tersangka kasus under invoicing. (Dok. Istimewa)

Masih berkaitan dengan kasus tersebut, Bareskrim Polri rupanya juga sudah menetapkan tersangka. Tersangkanya tidak lain adalah Direktur Utama PT MMS.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Under Invoicing, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!