Israel menyerang 2 sekolah di kamp pengungsi Palestina.
INDOZONE.ID - Afrika Selatan menjadi negara pertama yang mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional di Den Haag pada Desember 2023, dan meningkatkan tekanan internasional terhadap Tel Aviv untuk mengakhiri penyerangan serta pemboman mematikan dan tanpa henti di Jalur Gaza yang dimulai pada 7 Oktober 2023 lalu, dan telah menewaskan lebih dari 22.000 warga sipil, sebagian besar di antaranya adalah anak-anak.
Gugatan Afrika Selatan setebal 84 halaman, yang diajukan pada tanggal 29 Desember 2023, merinci bukti kebrutalan tentara zionis di Gaza dan meminta Pengadilan – badan PBB untuk menyelesaikan perselisihan antar negara untuk segera menyatakan bahwa Israel telah melanggar tanggung jawabnya berdasarkan hukum internasional sejak 7 Oktober 2023.
Tindakan tersebut merupakan tindakan terbaru dari serangkaian tindakan yang diambil oleh Pretoria sejak dimulainya perang Gaza, termasuk dengan keras dan terus-menerus mengutuk serangan Israel di Gaza dan Tepi Barat, memanggil kembali duta besar Afrika Selatan dari Israel, merujuk penderitaan Palestina ke Pengadilan Pidana Internasional (Internasional Criminal Court), dan menyerukan pertemuan luar biasa negara-negara BRICS untuk membahas konflik tersebut. Pengadilan Pidana Internasional menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan oleh negara.
Berikut rincian Pengadilan Kriminal Internasional:
Baca Juga: Kapendam IV/Dipenogoro Jelaskan Kronologi Pemukulan Simpatisan Ganjar di Boyolali
Apa sebenarnya tuduhan Afrika Selatan itu? Afrika Selatan telah menuduh Israel melakukan genosida di Gaza, dengan mengutip Konvensi Genosida 1948, yang mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian atas suatu negara, etnis, ras, agama, atau suatu kelompok".
Klaim tersebut menuduh adanya genosida dalam pembunuhan sejumlah besar warga Palestina di Gaza, khususnya anak-anak ; penghancuran rumah-rumah mereka, sejumlah rumah sakit, sekolah-sekolah, bahkan tempat-tempat ibadah ; pemindahan mereka secara besar-besaran (eksodus secara paksa) ; dan penerapan embargo makanan, air, dan bantuan medis ke wilayah tersebut.
Jenazah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza
Mereka juga memasukkan taktik untuk mencegah kelahiran warga Palestina dengan menghilangkan layanan kesehatan penting bagi kehidupan ibu hamil dan anak-anak.
Menurut gugatan tersebut, semua aktivitas ini “dimaksudkan untuk membawa kehancuran bagi mereka (warga Palestina) sebagai sebuah kelompok.”
Baca Juga: Harapan Oesman Sapta di 2024, Generasi Muda Duduki Porsi Suara hingga 62%
Pretoria juga menuduh Israel gagal mencegah dan menuntut hasutan genosida, mengutip pernyataan yang dibuat oleh otoritas Israel selama perang untuk membenarkan pembunuhan dan kerusakan di Gaza.
Afrika Selatan juga secara khusus menuntut agar Mahkamah Internasional bertindak cepat untuk mencegah Israel melakukan lebih banyak kejahatan di Jalur Gaza, kemungkinan besar dengan memerintahkan Tel Aviv menghentikan serangannya. Pengadilan Pidana Internasional menyatakan dalam pernyataannya bahwa permintaan ini akan diprioritaskan, namun belum ada jadwal yang diberikan.
Bukti yang dimiliki Afrika Selatan sangat penting mengingat meningkatnya disinformasi seputar konflik tersebut, serta alasan-alasan lain yang berdampak luas, menurut Mai El-Sadany, seorang pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) dan direktur The Tahrir Institute for Middle East Policy.
“Proses ini penting dalam memperlambat normalisasi kekejaman massal yang dilakukan oleh Israel," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Al Jazeera