Kategori Berita
Media Network
Rabu, 08 NOVEMBER 2023 • 07:20 WIB

Mencengangkan! Berikut Deretan Pelanggaran Berat yang Dilakukan Israel terhadap Palestina

Seorang warga Palestina menangisi gugurnya salah satu sanak saudaranya usai jadi korban serangan Israel di jalur Gaza.

INDOZONE.ID - Pada saat ini perang antara Israel dan Palestina kian memanas, tidak dapat dipungkiri bahwa peperangan banyak sekali merenggut korban dari warga sipil yang tidak bersalah.

Di dalam perang antar Palestina dan Israel ini banyak sekali terjadi pelanggaran perang oleh Israel yang telah di atur dalam hukum humaniter melalui Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa.

Berikut ini merupakan beberapa pelanggaran berat dalam peperangan yang dilanggar oleh Zionis Israel, diantaranya:

1. Pembunuhan Wartawan/Jurnalis.
Diatur dalam hukum internasional dan hukum perang (Hukum Humaniter). Masuk di perjanjian Konvensi IV Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa III 1949.

2. Pembunuhan dan Penyerangan terhadap Warga Sipil
(Wanita, anak-anak, dan masyarakat yang tidak memakai senjata). Pelanggaran hukum Jenewa I 1949.

3. Pembunuhan, Penyerangan terhadap Tim Medis dan Pengeboman Rumah Sakit
Pelanggaran hukum Jenewa I tanggal 12 Agustus 1949 (Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 Konvensi Jenewa).

4. Pengeboman Rumah Ibdah
Pasal 27, Konvensi Jenewa Keempat yang berbunyi orang yang dilindungi berhak atas keyakinan dan ibadah keagamaan. Nyatanya dilanggar oleh Israel dengan melakukan pengeboman rumah ibadah.

5. Penyerangan Kota atau Desa
Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, yang menyebutkan bahwa pemboman terhadap kota, desa dan gedung-gedung, tempat tinggal yang tidak dipertahankan adalah dilarang.

6. Penggunaan Bom Fosfor Putih
Fosfor putih bersifatnya illegal dan berbahaya. Hal ini diatur dalam Protokol III CCW.

7. Penyerangan terhadap Anak-anak atau Pelajar
Diatur dalam Konvensi Jenewa keempat dan termuat dalam Protokol I dan Protokol II. Berisi tentang penduduk sipil, serta warga sipil individu, tidak boleh menjadi sasaran serangan.

8. Tahanan Mendapatkan Perlindungan dan Tak Boleh Disiksa
Termuat dalam Konvensi Jenewa III 1949.

9. Menyemprotkan Bahan Kimia Bau ke Fasilitas Umum
Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.

10. Penggunaan Gas Beracun untuk Warga Sipil
Melanggar deklarasi Den Haag, Perjanjian Versailles, Protokol Jenewa tahun 1925 yang memperluas larangan tersebut hingga mencakup agen bakteriologis, dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mencengangkan! Berikut Deretan Pelanggaran Berat yang Dilakukan Israel terhadap Palestina

Link berhasil disalin!