Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 NOVEMBER 2023 • 13:05 WIB

Kemenaker: Kenaikan UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023

Ilustrasi gaji atau UMP di Jakarta. (Freepik/skata).

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang paling lambat akan diumumkan segera pada 21 November 2023 mendatang.

Anwar Sanusi, selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Soal Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker

"Sesuai PP No.36/2021, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November," jelas Anwar.

Lebih lanjut, Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat akan diumumkan dan ditetapkan pada 30 November 2033.

Kemenaker telah memberikan sinyal terkait kenaikan UMP 2024. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan berapa persen kenaikan UMP 2024 tersebut.

Baca Juga: Sah! Heru Terbitkan Keputusan Gubernur Terkait UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp4,9 Juta

"Tentunya (UMP 2024 naik). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," tutupnya.

Writer: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kemenaker: Kenaikan UMP 2024 Diumumkan 21 November 2023

Link berhasil disalin!