INDOZONE.ID - Sebuah laporan terbaru Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dirilis Kamis (19/2/2026) mengungkap temuan mengejutkan.
Baik pasukan Israel maupun Hamas dan kelompok bersenjata Palestina lainnya sama-sama melakukan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan kejahatan kekejaman (atrocity crimes) di Jalur Gaza.
Laporan setebal 17 halaman yang disusun Kantor Hak Asasi Manusia PBB ini menyelidiki peristiwa di Gaza dari November 2024 hingga 31 Oktober 2025.
Hasilnya, serangan Israel yang semakin intensif dan pemindahan paksa warga Palestina dinilai bertujuan mengubah komposisi demografi Gaza secara permanen.
Baca juga: Hadir di Pertemuan Board of Peace, Donald Trump Puji Presiden Prabowo: Dia adalah Pria Tangguh
Hal ini, menurut laporan, "menimbulkan kekhawatiran tentang pembersihan etnis" di Gaza dan Tepi Barat.
Di sisi lain, laporan juga menemukan bahwa penahanan dan perlakuan buruk terhadap para sandera oleh kelompok militan Hamas dapat digolongkan sebagai kejahatan perang.
Penembakan terhadap 12 staf Palestina yang terkait dengan Yayasan Kemanusiaan Gaza (GHF) pada Juni lalu, yang diduga merupakan eksekusi singkat, juga disebut mungkin merupakan kejahatan perang oleh Hamas.
Laporan PBB secara khusus menyoroti beberapa tindakan Israel yang dinilai melanggar hukum internasional:
Baca juga: Toksin Katak Beracun di Balik Upaya Pembunuhan Tokoh Oposisi Rusia Alexei Navalny
Baca juga: 924 Orang Tewas Dibunuh Polisi Punjab Pakistan dalam 8 Bulan, Apa yang Terjadi?
Misi tetap Israel di Jenewa dengan tegas menolak temuan laporan tersebut.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut Kantor HAM PBB telah kehilangan kredibilitas dan sedang melakukan "kampanye keji untuk melakukan demonisasi dan disinformasi terhadap Negara Israel."
Hingga berita ini diturunkan, Hamas belum memberikan komentar resmi terkait laporan PBB tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters