Ilustrasi penembak jitu Israel (freepik).
INDOZONE.ID - Pengadilan di Chile tengah mempertimbangkan gugatan pidana terhadap mantan penembak jitu tentara Israel yang bertugas di Gaza.
Rom Kovtun, warga negara Israel-Ukraina yang pernah menjadi sniper di Batalyon Shaked 424, terancam menghadapi proses hukum berdasarkan prinsip yurisdiksi universal setelah ketahuan sedang berlibur di Chile.
Keberadaan Kovtun terungkap dari unggahan media sosialnya sendiri.
Foto-foto yang diunggah di Instagram menunjukkan ia berenang di danau bersama mantan prajurit Israel lainnya.
Baca juga: Israel Kembali Tembak Warga Gaza, Ribuan Pasien Terblokir Tak Bisa Berobat ke Luar
Hal ini mendorong Hind Rajab Foundation (HRF), lembaga yang berbasis di Belgia, untuk mengajukan gugatan pidana dengan tuduhan kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
HRF dinamai dari seorang anak perempuan Palestina berusia lima tahun yang tewas di Gaza pada Januari 2024.
Lembaga ini memiliki tim pengacara global yang membangun kasus hukum berdasarkan unggahan media sosial para prajurit Israel sendiri.
Pengacara HRF, Pablo Andres Araya, menjelaskan bahwa hukum domestik Chile mengadopsi Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memungkinkan pengadilan setempat menggunakan yurisdiksi universal.
Baca juga: Perundingan Damai Ukraina-Rusia di Jenewa Buntu, Zelensky Tuding Rusia Sengaja Perpanjang Perang
"Ini berlaku ketika jelas bahwa orang yang dituduh melakukan kejahatan ini tidak akan diadili di negara asalnya," ujarnya. "Dan tidak diragukan bahwa prajurit yang melakukan kekejaman di Gaza tidak akan diadili oleh Netanyahu."
Menurut laporan Al Jazeera, Kovtun terlibat dalam pengepungan Rumah Sakit al-Shifa, rumah sakit terbesar di Gaza, antara Maret dan April 2024.
Pengepungan tersebut memutus akses air, makanan, obat-obatan, dan listrik, yang mengakibatkan tewasnya sekitar 500 dokter, perawat, dan pasien, termasuk bayi baru lahir.
Chile menjadi sorotan karena merupakan rumah bagi diaspora Palestina terbesar di luar Timur Tengah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Aljazeera.com