Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 22 JANUARI 2026 • 09:45 WIB

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Darurat MiliterMantan PM Korea Selatan, Han Duck-soo. (Chung Sung-Jun/Pool via REUTERS)
INDOZONE.ID - Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 23 tahun penjara kepada mantan Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo atas keterlibatannya dalam kebijakan darurat militer Korea Selatan yang sempat menghentikan pemerintahan sipil dan mengguncang stabilitas nasional.

Han Duck-soo, 76 tahun, diperintahkan langsung masuk penjara usai putusan dibacakan pada Rabu (21/1/2026). 

Vonis tersebut lebih berat delapan tahun dari tuntutan jaksa, sekaligus menjadi salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada pejabat sipil tertinggi di negara tersebut.

Baca juga: 4 Fakta Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck Soo

Vonis Pengadilan Seoul: Lalai Menjaga Konstitusi

Dalam putusannya, vonis pengadilan Seoul menilai Han telah gagal menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi. 

Hakim Lee Jin-gwan menyatakan terdakwa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai perdana menteri pada saat-saat krusial menjelang pemberlakuan darurat militer.

Terdakwa mengesampingkan kewajiban konstitusionalnya hingga akhir masa jabatan,” ujar Hakim Lee. 

Pengadilan menyimpulkan bahwa kebijakan darurat militer yang diumumkan Presiden saat itu, Yoon Suk Yeol, memiliki tujuan untuk merusak tatanan demokrasi dan memenuhi unsur pemberontakan.

Baca juga: Jaksa Khusus Korsel Tuntut 15 Tahun Penjara untuk Eks PM Han Duck Soo atas Kasus Darurat Militer

Darurat Militer Korea Selatan yang Picu Kekacauan Nasional

Krisis politik Korea Selatan bermula pada Desember 2024, ketika Presiden Yoon mendeklarasikan darurat militer secara sepihak. 

Keputusan tersebut menyebabkan pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Umum, memicu kepanikan publik dan kecaman internasional.

Langkah itu segera ditolak oleh parlemen yang dikuasai oposisi. Tak lama berselang, Presiden Yoon dimakzulkan dan akhirnya dicopot oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025, membuka jalan bagi pemilihan presiden lebih awal.

Dalam konteks inilah peran Han Duck-soo dalam darurat militer menjadi sorotan utama persidangan.

Peran Han Duck-soo dalam Darurat Militer Dinilai Krusial

Meski Han mengklaim tidak pernah mendukung langkah tersebut, pengadilan menilai sebaliknya. Hakim menyebut Han berkontribusi signifikan dengan memastikan prosedur administratif darurat militer tetap berjalan, sehingga memberi legitimasi formal terhadap keputusan presiden.

Pengadilan mengungkap bahwa Han memang sempat menyampaikan keberatan secara lisan kepada Presiden Yoon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Korea JoongAng Daily

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan PM Korea Selatan Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara Terkait Darurat Militer

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!