INDOZONE.ID - Jaksa khusus Korea Selatan menuntut mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ia dianggap membantu mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam upaya memberlakukan darurat militer pada Desember tahun lalu yang dinilai tidak sah.
Han menjadi mantan anggota kabinet pertama yang menghadapi vonis pidana terkait kasus ini.
Baca juga: 3 Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit akibat Kebocoran Gas Beracun di Pabrik Baja Korsel
Banyak pihak menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi proses hukum terhadap Yoon Suk Yeol dan sejumlah pejabat lain yang juga terseret kasus serupa.
Pengadilan menyatakan bahwa putusan untuk tuntutan 15 tahun penjara eks PM Korea Selatan tersebut akan dibacakan pada 21 Januari mendatang.
“Pidana berat diperlukan agar sejarah kelam seperti ini tidak terulang lagi,” ujar pihak kejaksaan di persidangan, Rabu (26/11/2025).
Baca juga: Gangguan di Tengah Laut, Ratusan Penumpang Feri di Korsel Berhasil Dievakuasi
Dalam dakwaan, Han disebut gagal menjalankan perannya sebagai orang nomor dua dalam pemerintahan untuk mencegah deklarasi darurat militer yang dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang oleh presiden.
Namun Han menyatakan bahwa ia tak pernah menyetujui langkah tersebut maupun berusaha mendukungnya.
Di persidangan, Han mengaku penyesalan mendalam karena tak mampu menghentikan keputusan presiden pada malam kejadian.
“Ketika Presiden menyatakan niatnya untuk mengumumkan darurat militer, saya sangat terkejut. Seolah pijakan saya runtuh,” ungkapnya.
Semakin ia mengingat peristiwa itu, Han mengaku semakin merasa bersalah dan gagal.
Kuasa hukum Han menegaskan bahwa kliennya tak pernah memiliki niat untuk membantu tindakan presiden. Mereka menilai kelalaian bukan berarti keterlibatan kriminal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters