Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (REUTERS/Susana Vera)
INDOZONE.ID - Putusan pengadilan terhadap mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol, kembali menyita perhatian publik internasional.
Vonis penjara Yoon Suk Yeol ini menjadi tonggak penting dalam sejarah politik Korea Selatan, sekaligus menegaskan kekuasaan tertinggi negara tetap tunduk pada supremasi hukum.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol.
Baca juga: Jaksa Korea Selatan Tuntut Hukuman Mati bagi Mantan Presiden Yoon Suk Yeol
Ia dinyatakan bersalah karena menghalangi proses hukum. Selain itu dia juga melakukan pelanggaran serius terkait kasus darurat militer Korea Selatan pada Desember 2024.
Hakim menyebut Yoon terbukti menghambat penyelidikan dengan mencegah aparat menahannya. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip negara hukum yang seharusnya dijaga oleh seorang presiden.
Deklarasi darurat militer yang diberlakukan secara singkat memicu kekacauan nasional.
Baca juga: Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati terkait Penetapan Darurat Militer
Aksi tersebut memancing gelombang demonstrasi besar-besaran dan ketegangan politik di parlemen, hingga akhirnya berujung pada pemakzulan dan pelengseran Yoon dari kursi kepresidenan.
Sejak saat itu, publik ramai menyoroti fakta mantan presiden Korea Selatan dipenjara. Itu merupakan peristiwa langka yang mengguncang kepercayaan publik terhadap elite politik.
Dalam amar putusan, hakim Baek Dae-hyun menegaskan terdakwa memiliki kewajiban utama untuk menjaga konstitusi.
Namun, Yoon justru dinilai menunjukkan sikap yang mengabaikan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Meski demikian, pengadilan membebaskan Yoon dari tuduhan pemalsuan dokumen resmi karena kurangnya bukti. Ia masih memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan lima tahun penjara ini bukan akhir dari persoalan hukum yang dihadapi Yoon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: N.news.naver.com