Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 21 JUNI 2025 • 15:10 WIB

Hakim AS Perintahkan Pembebasan Aktivis Pro Palestina Mahmoud Khalil

Mahmoud Khalil, mahasiswa yang bertindak sebagai negosiator, terlihat berada di area kamp protes pro-Palestina di kampus Universitas Columbia, New York, pada 29 April 2024. (Washington Post)

INDOZONE.ID - Seorang hakim federal di Amerika Serikat memerintahkan agar Mahmoud Khalil, lulusan Universitas Columbia sekaligus aktivis pro-Palestina, dibebaskan dari tahanan imigrasi pada Jumat (21/6/2025). 

Putusan pengadilan terhadap Mahmoud Khalil ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi kelompok pembela hak asasi manusia yang selama ini menyoroti perlakuan tidak adil terhadap aktivis pro-Palestina di AS.

Mahmoud Khalil ditangkap oleh agen imigrasi pada 8 Maret lalu di lobi asrama kampusnya di Manhattan. 

Baca juga: Global March to Gaza: Ribuan Jiwa Bergerak Hentikan Genosida Palestina

Ia dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam demonstrasi menentang serangan Israel ke Gaza. Presiden Donald Trump secara terbuka menyebut aksi-aksi tersebut sebagai bentuk antisemitisme dan bertekad untuk mendeportasi mahasiswa asing yang terlibat.

Namun Khalil, dalam berbagai wawancara dengan media setempat telah menegaskan bahwa ia menolak antisemitisme maupun rasisme. 

Ia merasa ditahan karena menyuarakan pandangan politiknya yang pro-Palestina yang menurutnya merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Baca juga: Seniman ini Bikin Sand Art "Free Palestine" di Sebelah Lapangan Golf Milik Donald Trump

Hakim Nilai Penahanan Langgar Konstitusi

Dalam kasus hukum Mahmoud Khalil, Hakim Distrik Michael Farbiarz di Newark, New Jersey, memutuskan pada 11 Juni bahwa penahanan Khalil melanggar hak konstitusionalnya. 

Menurut hakim, pemerintah AS menggunakan undang-undang yang jarang diterapkan, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Luar Negeri untuk mendeportasi warga asing jika kehadiran mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan kebijakan luar negeri negara itu.

Namun, dua hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 13 Juni, hakim menolak permintaan pembebasan langsung dari pusat detensi imigrasi di Jena, Louisiana. 

Pemerintah menyatakan bahwa Khalil kini ditahan atas tuduhan lain, yakni menyembunyikan informasi dalam proses pengajuan status penduduk tetap. Tim pengacara Khalil membantah tuduhan ini dan menyebut bahwa sangat jarang seseorang ditahan hanya karena alasan tersebut.

Permohonan Pemindahan dan Pembebasan dengan Jaminan

Pada 16 Juni, tim kuasa hukum Khalil mengajukan permohonan baru agar klien mereka dibebaskan dengan jaminan atau dipindahkan ke pusat detensi di New Jersey agar lebih dekat dengan keluarganya di New York. 

Khalil, yang kini berusia 30 tahun, telah resmi menjadi penduduk tetap Amerika sejak tahun lalu. Istri dan anaknya yang masih bayi adalah warga negara AS.

Sementara itu, pada 17 Juni, pengacara pemerintah menyampaikan bahwa permintaan pembebasan tersebut seharusnya diajukan kepada hakim imigrasi yang menangani proses administratif terkait deportasi Khalil, bukan kepada Hakim Farbiarz yang fokus pada aspek konstitusional dari penangkapan Khalil pada 8 Maret lalu.

Simbol Perjuangan Kebebasan Berpendapat

Pembebasan aktivis pro-Palestina di AS seperti Mahmoud Khalil menjadi perhatian luas di tengah meningkatnya ketegangan politik dan perdebatan soal kebebasan berpendapat. 

Banyak organisasi hak asasi manusia menilai bahwa tindakan pemerintah terhadap Khalil bisa menjadi preseden buruk bagi aktivis lainnya, khususnya yang bersuara menentang kebijakan luar negeri AS.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Washington Post

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hakim AS Perintahkan Pembebasan Aktivis Pro Palestina Mahmoud Khalil

Link berhasil disalin!