Kamis, 18 JUNI 2026 • 17:30 WIB

Apa Itu Regulasi? Simak Pengertian, Fungsi, Bentuk, dan Jenis-Jenisnya

Author

Pengertian regulasi. (Freepik/rawpixel.com)

INDOZONE.ID - Kamu mungkin sering mendengar istilah regulasi, baik dalam pemerintahan, hukum, bisnis, pendidikan bahkan kehidupan sehari-hari. Meski sering terdengar, tapi masih banyak juga masyarakat yang bingung dengan pengertian sebenarnya regulasi.

Singkatnya, regulasi itu peraturan. Namun dalam praktiknya, regulasi adalah dasar yang dibuat pemegang otoritas untuk mengatur aktivitas atau kehidupan masyarakat agar berjalan tertib dan lancar.

Jika tak ada regulasi, maka kehidupan bermasyarakat, bernegara, maupun kegiatan bisnis berpotensi menimbulkan kekacauan.

Baca juga: Apa Itu Konstituen? Ini Pengertian dan Perannya dalam Demokrasi

Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu regulasi, fungsi, bentuk, tujuan hingga jenis-jenisnya.

Pengertian Regulasi

Secara umum, regulasi adalah seperangkat peraturan yang dirancang, ditetapkan, dan diberlakukan oleh otoritas berwenang seperti pemerintah, lembaga atau organisasi untuk mengendalikan, mengarahkan, atau mengatur perilaku masyarakat, institusi, dan pelaku usaha demi mencapai tujuan publik yang telah disepakati bersama.

Menurut laman JDIH Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), regulasi adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara menurut ahli Rosenbloom dalam bukunya berjudul "Handbook of Regulation and Administrative Law", regulasi adalah suatu ruang lingkup proses yang melibatkan tiga lembaga negara yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam perspektif administrasi publik. 

Ada tiga aspek penting dalam regulasi, yakni penyusunan peraturan, implementasi atau penegakan, serta ajudikasi.

Fungsi Utama Regulasi

Ilustrasi regulasi. (Freepik/Mohd Azrin)

Dalam praktik kebijakan publik, regulasi tidak dibuat tanpa alasan. Ada lima fungsi utama regulasi, yakni:

1. Panduan Perilaku

Regulasi dihadirkan untuk mengawasi perilaku masyarakat, mengenai mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jika melanggar maka akan diberikan sanksi atau hukuman.

2. Perlindungan Hukum

Fungsi kedua regulasi adalah melindungi hak dan kewajiban masyarakat dari tindakan yang merugikan (seperti perlindungan konsumen atau Hak Kekayaan Intelektual).

3. Panduan Sosial

 Mengontrol tindakan individu atau kelompok agar tetap berada dalam koridor yang tertib dan sesuai norma.

4. Mencegah Monopoli

Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam dunia usaha, sehingga tercipta iklim bisnis yang kondusif.

5. Penyelesaian Masalah

Menjadi acuan hukum yang objektif ketika terjadi sengketa antara masyarakat dengan pengusaha, atau antara sesama pelaku bisnis.

Tujuan Regulasi

Bagi masyarakat awam, regulasi adalah jaminan keselamatan dan hak. Misalnya, regulasi terkait standar pangan dan obat-obatan untuk memastikan apa yang dikonsumsi aman bagi tubuh.

Sementara bagi pelaku usaha, regulasi adalah kepastian hukum. Pengusaha membutuhkan aturan main yang transparan agar mereka dapat menghitung risiko investasi jangka panjang.

Jika regulasinya sehat, maka persaingan pasar juga akan sehat. Tidak terjadi monopoli pasar yang merugikan salah satu pihak.

Jenis-Jenis Regulasi dalam Kehidupan Masyarakat

Menurut Stephen Bounds, jenis regulasi ada empat yakni:

1. Regulasi Arbitrer

Regulasi arbitrer adalah aturan yang mewajibkan masyarakat memilih satu dari beberapa opsi yang sebenarnya sama-sama benar atau dapat diterapkan.

Contohnya penulisan tanggal di Indonesia dnegan format tanggal hari-bulan-tahun (contoh: 17-08-2026). Sementara beberapa negara menggunakan format bulan-hari-tahun.

Semua format bisa digunakan, tetapi pemerintah menetapkan satu standar untuk menghindari kebingungan.

2. Regulasi Beritikad Baik (Good Faith Regulations)

Jenis regulasi ini dibuat untuk menetapkan standar perilaku minimum dalam suatu bidang tertentu demi melindungi kepentingan masyarakat.

Sebagai contoh, aturan kesehatan dan kebersihan pada restoran diterapkan untuk melindungi konsumen dari risiko keracunan makanan atau gangguan kesehatan lainnya.

3. Regulasi Konflik Tujuan (Goal Conflict Regulations)

Regulasi konflik tujuan muncul ketika terdapat pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat secara luas. Dalam kondisi seperti ini, aturan dibuat untuk mengutamakan manfaat yang lebih besar bagi publik.

Contohnya adalah kewajiban menggunakan sabuk pengaman saat berkendara serta pembatasan konsumsi alkohol bagi pengemudi kendaraan bermotor.

4. Regulasi Proses (Process Regulations)

Regulasi proses merupakan aturan yang tidak hanya menentukan hasil yang harus dicapai, tetapi juga mengatur bagaimana suatu pekerjaan atau aktivitas harus dilakukan.

Salah satu contoh yang mudah ditemukan adalah penggunaan skrip atau naskah percakapan wajib bagi petugas layanan pelanggan (call center). 

Dalam sistem tersebut, petugas harus mengikuti tahapan dan kalimat tertentu saat berinteraksi dengan pelanggan, meskipun terkadang kondisi yang dihadapi membutuhkan pendekatan yang lebih fleksibel.

Bentuk Regulasi

Bentuk regulasi ada empat yakni:

1. Co-Regulation (Regulasi Bersama)

Penyusunan dan penegakan aturan dilakukan secara bersama antara pemerintah dan pihak lain, seperti pelaku usaha atau organisasi masyarakat sipil.

2. Enforced Self-Regulation (Regulasi Mandiri yang Dipaksakan)

Pemerintah mewajibkan perusahaan atau pihak yang diatur untuk membuat dan menjalankan aturan kepatuhannya sendiri, tetapi tetap berada di bawah pengawasan regulator.

3. Meta-Regulation (Regulasi Meta)

Pihak yang diatur diberi kebebasan menyusun aturan internalnya sendiri. Peran pemerintah hanya mengawasi dan memastikan sistem kepatuhan berjalan dengan baik.

Baca juga: Apa Itu Politik Identitas? Pengertian, Dampak, dan Cara Mencegahnya Jelang Pemilu

4. Multi-Level Regulation (Regulasi Multi-Level)

Kewenangan pengaturan dibagi ke berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat internasional, nasional, regional, hingga lokal, sesuai kebutuhan dan kapasitas masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH BPIP, Stephen Bounds

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU