Ilustrasi whistleblower. (Freepik/bairachnyi)
INDOZONE.ID - Apakah kamu pernah mendengar istilah whistleblower atau pelapor pelanggaran? Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ini semakin populer khususnya dalam sebuah pengungkapan kasus besar seperti korupsi dan skandal politik.
Whistleblower merupakan orang yang punya keberanian untuk mengungkapkan kebenaran dalam sebuah kasus. Peran seorang whistleblower sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, baik di lingkungan pemerintahan maupun korporasi.
Artikel ini akan membahas lebih lengkap mengenai whistleblower, sebuah istilah yang mungkin masih asing di telinga sebagian masyarakat.
Baca juga: Antisipasi Dapat Ancaman, Keluarga Kacab BRI yang Tewas Diculik Minta Perlindungan ke LPSK
Dikutip dari Wikipedia, whistleblower adalah istilah bagi orang atau pihak yang merupakan karyawan, mantan karyawan, pekerja, atau anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak berwenang.
Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2011 memberikan terjemahan whistleblower sebagai pelapor tindak pidana yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Seorang whistleblower bisa disebut "orang dalam" yang benar-benar mengetahui dugaan suatu pelanggaran atau kejahatan karena berada atau bekerja dalam suatu kelompok orang terorganisir yang diduga melakukan kejahatan, di perusahaan, institusi publik, atau institusi pemerintah.
Artinya, seorang whistleblower kadang merupakan bagian dari pelaku kejahatan atau kelompok itu sendiri. Dia terlibat dalam skandal lalu berubah pikiran untuk membantu arapat dalam mengungkapkan kebenaran.
Selain itu, whistleblower juga terkadang adalah saksi langsung namun tidak terlibat dalam kejahatan tersebut. Hal ini disebabkan karena perbuatan kejahatan terkadang sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan organisasi tersebut. Malah orang yang tidak ikut dalam kegiatan tersebut dianggap berbeda dari yang lain.
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (dok. LSPK)
Seorang whistleblower mendapat perlindungan dari negara, dalam hal ini yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memberikan perlindungan kepada whistleblower sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam melindungi saksi dan korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dalam praktiknya, LPSK kerap menerima permohonan perlindungan dari para whistleblower yang merasa terancam atau takut. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang juga meminta pendampingan agar bisa menjalani proses hukum dengan lebih aman dan tenang.
Berikut ini jaminan perlindungan dari LPSK untuk whistleblower:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: LPSK, Kemenkeu, Wikipedia