Ilustrasi hukum. (Freepik/wirestock)
INDOZONE.ID - Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat untuk mengatur tingkah laku dan hubungan antara individu, kelompok, dan lembaga dalam suatu masyarakat.
Hukum diciptakan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar yang melanggar norma-norma tersebut.
Tanpa hukum, ketertiban akan sulit tercapai dan konflik sosial berpotensi terjadi tanpa kendali. Namun, apa sebenarnya pengertian hukum?
Pengertian hukum tak mudah didefinisikan karena terlalu luas. Untuk itu, diperlukan pandangan para ahli untuk mendefinisikan hukum.
Baca juga: Saksi Jadi Tersangka? Jangan Panik, Ini Penjelasan Hukum dan Prosedur Resminya
Artikel ini akan merangkum pengertian hukum menurut para ahli terkemuka, sekaligus menjelaskan bagaimana maknanya berkembang dari waktu ke waktu.
Mochtar Kusumaatmadja, seorang tokoh hukum Indonesia mendefinisikan hukum dengan dinamis.
Menurutnya, hukum bukan hanya sebagai perangkat kaidah dan asas, melainkan juga meliputi lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
Hans Kelsen dikenal dengan teori hukum murni (Pure Theory of Law). Ia mendefinisikan hukum sebagai sistem norma yang bersifat hierarkis, di mana setiap aturan mendapatkan validitasnya dari norma yang lebih tinggi.
Beda dengan dua ahli sebelumnya, Utrecht mendefinisikan hukum dengan lebih praktis dan mudah dipahami.
Ia mengatakan, hukum adalah himpunan peraturan yang berisi perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh setiap orang.
Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
Normatif: Hukum berisi aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Wikipedia