INDOZONE.ID - Istilah konstituen kerap muncul dalam pemberitaan politik, terutama saat membahas kinerja anggota DPR, DPRD, maupun pejabat yang terpilih melalui pemilu.
Meski cukup sering digunakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti konstituen dan perannya dalam sistem demokrasi.
Padahal, konstituen memiliki hubungan yang sangat erat dengan wakil rakyat karena menjadi pihak yang diwakili dalam proses pengambilan kebijakan dan penyampaian aspirasi di lembaga legislatif.
Lalu, apa itu konstituen dan mengapa keberadaannya penting dalam sistem demokrasi? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Pria Ini Soroti Kondisi SD di Padang yang Rusak, Berbanding Terbalik dengan Dapur MBG di Dekatnya
Dalam konteks politik dan pemerintahan, konstituen adalah kelompok warga negara yang berada dalam suatu daerah pemilihan (dapil) dan diwakili oleh pejabat publik yang terpilih melalui pemilu.
Konstituen menjadi pihak yang memberikan mandat kepada wakil rakyat untuk menyuarakan kepentingan mereka dalam proses pengambilan kebijakan.
Istilah constituency merujuk pada kelompok warga yang tinggal dan memberikan suara dalam suatu wilayah pemilihan yang memiliki wakil terpilih.
Di Indonesia, konsep konstituen dapat ditemukan dalam hubungan antara anggota DPR, DPRD, maupun DPD dengan masyarakat yang mereka wakili. Setiap anggota legislatif memiliki daerah pemilihan tertentu yang menjadi basis representasinya.
Baca juga: Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap Pengadaan Proyek
Konstituen mencakup seluruh warga yang berada dalam daerah pemilihan yang diwakili oleh seorang pejabat publik, baik mereka yang memilih, tidak memilih, maupun memilih kandidat lain saat pemilu.
Setelah terpilih, seorang anggota legislatif memiliki tanggung jawab untuk mewakili seluruh masyarakat di dapilnya, bukan hanya pendukung politiknya.
Dalam sistem demokrasi perwakilan, wakil rakyat bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi seluruh warga di wilayah representasinya. Karena itu, hubungan antara pejabat terpilih dan konstituen tidak berhenti setelah pemilu selesai, melainkan berlangsung selama masa jabatan.
Sebagai contoh, seorang anggota DPR yang terpilih dari Dapil Jawa Barat tetap berkewajiban melayani seluruh warga di dapil tersebut, termasuk mereka yang tidak memberikan suara kepadanya pada saat pemilu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Britannica