Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025.
Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang juga menyebut kasus Fajar mantan Kapolda Ngada ini sebagai kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan RI