Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 JUNI 2025 • 15:30 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat

Dalam periode tersebut, pelanggan rumah tangga dapat menikmati potongan tarif yang signifikan, membantu mengurangi pengeluaran bulanan keluarga.

Paket Stimulus Lain dari Pemerintah

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyediakan berbagai stimulus ekonomi lainnya, antara lain sebagai berikut.

Diskon Transportasi

Diskon transportasi massal selama libur sekolah (tiket kereta api 30 persen, tiket pesawat 6 persen, dan angkutan laut hingga 50 persen).

Diskon Tarif Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk 110 juta pengguna.

Baca Juga: Ekonomi RI Alami Deflasi pada Februari 2025 Setelah 25 Tahun, BPS Sebut karena Diskon Tarif Listrik

Bansos Pangan

Tambahan bantuan sosial berupa Kartu Sembako Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp150.000 per bulan untuk 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan 3,4 juta guru honorer.

Diskon Iuran JKK

Insentif diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi perusahaan yang mempertahankan tenaga kerja.

Program-program ini bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional di masa transisi menuju semester kedua 2025.

Dengan berbagai kebijakan stimulus ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional yang lebih cepat dan efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat

Link berhasil disalin!