Kategori Berita
Media Network
Senin, 02 JUNI 2025 • 15:30 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat

Ilustrasi diskon tarif listrik 50 persen.

INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Kebijakan diskon ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA, sebagai bagian dari stimulus ekonomi kuartal II tahun 2025.

Pemberlakuan Teknis Diskon Tarif Listrik 50 Persen Masih Dibahas

Meski demikian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menunggu arahan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian pembelakukan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, pihaknya belum mendapat rekomendasi dari Kemenko Perekonomian terkait kebijakan ini.

Menurutnya, Kementerian ESDM akan bertindak sesuai rekomendasi, yang kemungkinan akan dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto.

Golongan Pelanggan yang Mendapatkan Diskon

Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk tiga golongan pelanggan PLN, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Rumah Tangga Kecil Selama Juni–Juli 2025

  • Golongan Rumah Tangga atau Industri Kecil dengan daya 450 VA (subsidi)
  • Golongan Rumah Tangga atau Industri Kecil dengan daya 900 VA (subsidi dan non-subsidi)
  • Golongan Rumah Tangga atau Industri Kecil dengan daya 1.300 VA (non-subsidi)

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya rumah tangga serta menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Alasan Dibalik Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program stimulus ekonomi yang telah disepakati dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu.

Lalu apa saja alasan dari pemberian diskon tarif listrik hingga 50 persen ini? Berikut adalah tujuannya.

  • Menjaga daya beli masyarakat.
  • Memberikan keringanan beban ekonomi, khususnya pada periode libur sekolah.
  • Menjaga kestabilan konsumsi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

Koordinasi Pelaksanaan Diskon Tarif Listrik

Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta PLN.

Kementerian ESDM akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada PLN terkait teknis pelaksanaan diskon tarif listrik ini setelah mendapatkan arahan dari rapat terbatas pemerintah.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik tersebut.

PLN akan mengimplementasikan diskon ini sesuai arahan teknis yang diberikan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Skema Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni 2025, Ini Detail Lengkap dan Golongan yang Dapat

Link berhasil disalin!