Ilustrasi pembacokan. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Seorang anggota Polres Yahukimo bernama Bripda Josua Ridwan Oberlin Nainggolan (22) diserang oleh orang tidak dikenal (OTK). Korban dibacok hingga mengalami luka yang cukup parah.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025 malam lalu, sekitar pukul 20.55 WIT. Lokasi kejadian terjadi di lingkungan RSUD Dekai.
Berdasarkan keterangan rekan korban, korban awalnya meminta diantar untuk bertemu kekasihnya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Dekai.
Baca Juga: Bubarkan Tawuran, Polisi Dibacok di Duren Sawit
Tiba di lokasi, korban terlihat berbincang dengan sejumlah orang, disusul masuknya informasi jika korban diserang dengan cara dibacok.
Korban mengalami luka yang cukup serius, namun kondisinya masih sadar. Korban sempat berlari masuk ke dalam rumah sakit.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dia menegaskan jika pihaknya kini sudah turun tangan mengusut kasus tersebut.
Baca Juga: Buntut Polisi Dibacok Preman di Medan, Polrestabes Kantongi Nama-Nama Pelaku: Kita Kejar!
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan terhadap anggota Polri yang sedang menjalankan tugas. Tim sudah diterjunkan untuk mengungkap pelaku penganiayaan ini dan kami pastikan proses hukum berjalan tegas. Situasi di Yahukimo tetap kita jaga agar tetap kondusif," kata Brigjen Faizal dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Sementara itu, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang simpang siur.
"Kami mengimbau masyarakat Yahukimo untuk tidak terpengaruh isu-isu liar dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Polri hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga dan kami terus bekerja keras menjaga stabilitas keamanan di Papua, khususnya Yahukimo," pungkas Kombe Yusuf Sutejo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan