Aipda Eko Sugiawan terbaring lemah di rumah sakit usai dianiaya sekelompok preman. (ist)
Polrestabes Medan bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota Polsek Medan Timur Aipda Eko Sugiawan yang dilakukan oleh sekelompok preman yang diduga berasal dari salah satu ormas asal Kabupaten Langkat, di Kompleks Griya Kalpataru Indah, Jalan Setia Budi, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat malam (22/10/2021).
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengaku, pihaknya telah mengantongi nama-nama pelaku yang juga merusak rumah milik Edi Susanto, abang kandung Aipda Eko Sugiawan.
"Saat ini sedang kita lakukan pengejaran," ujar Irsan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin sore (1/11/2021).
Dijelaskan Irsan, penganiayaan ini berpangkal dari masalah bisnis penyewaan dump truck antara Edi Susanto dengan terlapor berinisial DK dan H.
"Selama proses waktu berjalan ada ketidaksepakatan. Selanjutnya, saudara H dan saudara DK beserta dua rekannya melakukan penagihan ke kediamannya Edi Susanto (22 Oktober 2021) untuk membicarakan pembagian hasil dari pekerjaan yang telah mereka lakukan bersama," terang Irsan.
Saat penagihan tersebut, lanjut Irsan, terjadi komunikasi yang tidak baik di mana terdapat kata-kata yang tidak pantas sehingga terjadi perselisihan antara Edi Susanto dengan DK dan H.
"Karena situasi tidak berimbang, terlapor inisial D dan H pergi keluar rumah (rumah Edi). Selang beberapa jam kemudian saudara H dan D mendatangi lagi kediaman Edi Susanto di Perumahan Kalpataru Indah. Dengan beberapa orang menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat. Ketika sampai di kediaman saudara Edi Susanto sudah tidak berada di rumah," jelas Irsan.
Saat DK dan H datang lagi ke rumah Edi, Edi tidak ada di rumah. Hanya ada istrinya, yakni Aiptu Surya Ningsih yang ada di rumah.
"Istri korban merupakan seorang Polwan, Aiptu Surya Ningsih yang melihat situasi mengerikan datangnya puluhan preman yang membabi-buta melempari rumah lalu meminta pertolongan dengan memberitahukan kepada suaminya. Setelah mendapat informasi dari istrinya, saudara Edi dan saudara Eko (anggota Polsek Medan Timur) berangkatlah ke rumah. Sesampainya di rumah, mereka melihat orang sudah ramai," papar Irsan.
Situasi kompleks semakin mencekam saat para pelaku melihat kedatangan Edi. Aipda Eko yang saat itu tidak memakai pakaian dinas, spontan menolong abangnya dan meminta abangnya untuk menyelamatkan diri.
"Beberapa orang yang melakukan pengerusakan itu ada yang mengenal saudara Edi dan secara spontan adiknya menyampaikan ke abangnya untuk menyelamatkan diri. Di situlah terjadi perkelahian dan penganiayaan (terhadap Aipda Eko) dan terjadi juga pengerusakan terhadap kendaraan milik Edi Susanto," terang Irsan.
Irsan pun membantah kabar yang menyebutkan kota Medan mencekam pascakejadian ini.
"Medan kan luas sekali. Tidak mencekam. Mungkin di lokasi agak ramai daripada biasanya. Yang jelas Medan tidak mencekam," kata Irsan, seraya menambahkan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Edi Susanto menjelaskan bahwa sebelum penyerangan, malam itu ia bersama Aipda Eko sedang berbincang mengenai masalah penyewaan dump truck. Edi mendatangi adiknya itu dan menceritakan masalah yang sedang dihadapinya..
Di tengah perbincangan, sekitar pukul 21.50 WIB, istrinya, Aiptu Surya Ningsih, menelepon dan memberitahukan bahwa rumah mereka sudah dikepung oleh sekelompok orang.
"Istri saya nelepon, ngasih tahu kalau di rumah kami sudah ramai orang datang," ujar Edi.
Dalam laporan kepolisian, Edi menjelaskan bahwa penyerangan ini diduga kuat merupakan buntut permasalahan soal penyewaan 7 unit dump truck.
Awalnya, pada Rabu, 13 Oktober 2021, seorang agen parental berinisial DK datang ke kantor perusahaannya, CV Intech Powerindo Perkasa, menyatakan ingin menyewa 7 unit dump truck untuk waktu 6 hari.
Biaya sewa satu unit dump truck yang dipatok Edi adalah Rp900 ribu per hari. Dikalikan 6 hari penyewaan, maka satu unit dikenakan biaya Rp5,4 juta. Dikalikan 7 unit dump truck, maka DK harus membayar Rp37,8 juta.
Selain biaya sewa, juga ada biaya antar ke lokasi sebesar Rp125 ribu per unit dump truck. Dikalikan 7 unit, maka biaya antar ke lokasi adalah Rp 875 ribu.
Namun, saat itu, DK mengaku dump truk di perusahaannya sedang kosong karena sedang dipakai semua.
"Saya memberitahu DK bahwa saya tidak ada unit. Tetapi saudara DK memohon dan meminta tolong kepada saya untuk dicarikan dump truk," jelas Edi.
Selanjutnya, setelah memutar otak, Edi teringat pada temannya yang bernama Pohan dan Anto.
"Saya telepon dua teman saya itu, untuk menawarkan rental tersebut dan mereka setuju untuk merental unit (dump truk) milik mereka kepada DK melalui saya," terang Edi.
Pada sore harinya, datang dua orang yang Edi mengaku tidak kenal, mengendarai mobil Taft yang merupakan anggota ormas di Kabupaten Langkat.
"Ternyata DK dengan mereka (dua anggota ormas) punya kesepakatan mengambil pekerjaan angkutan tanah dengan sistem gendong kubikasi sebesar 27.000 per m3, dan dia kami ketahui mengambil deposit sebesar 2000 m3 dengan jumlah 54.000.000," terang Edi dalam laporannya.
Edi melanjutkan, saat bertransaksi mengenai penyewaan dump truk, dirinya tidak berada di tempat. Hanya stafnya yang ada di kantornya.
"DK berurusan dengan staf adiministrasi saya di kantor. Terjadilah transaksi. Ternyata DK meminta bantu untuk membuat tanda terima atas nama perusahaan saya (CV Intech Powerindo Perkasa) untuk meyakinkan seseorang berinisial HER sebagai utusan BB yang disebut-sebut sebagai ketua ormas," sebut Edi dalam laporannya ke polisi.
Saat transaksi, DK membayar dengan uang tunai sebesar Rp25 juta, dan sisanya sebesar Rp29 juta ditransfer ke rekeningnya.
"Namun staf administrasi saya membuat kesepakatan, sesuai dengan perjanjian awal, yaitu rental dan bisa dibuktikan seperti faktur terlampir. Setelah esok harinya, 4 unit dump truk bergerak pada pukul 06.00 (pagi) sesuai arahan DK untuk mengisi BBM di KM 13. Dan 3 unit dump truk lagi bergerak dari gudang saya pukul 11.00 WIB dan berkomunikasi dengan DK," jelas Edi.
Setelah penyewaan dump truk berjalan dua hari, DK menghubungi Edi lewat telepon, memberitahu bahwa semua dump truk yang ia sewa akan dikembalikan dengan alasan BBM langka.
"Dan saya iyakan karena kasihan melihat dia (DK ) merugi, dan unit kembali," kata Edi.
Namun, dua hari kemudian, DK menghubungi Edi lagi dan memberitahukan bahwa ia ingin memakai dump truk itu lagi. Hanya saja, ketika itu hanya 5 unit dump truk yang tersedia.
"Karena yang 2 unit lagi sedang perbaikan, hingga DK menyatakan bahwa pekerjaan ini disetop," lanjut Edi.
Edi melanjutkan, pada Jumat, 22 Oktober 2021, seorang temannya berinisial SUT datang ke kantornya, CV Intech Powerindo Perkasa, dengan tujuan ingin bertemu dengannya.
"Tetapi pada saat itu saya sedang ada di kantor notaris," kata Edi.
Setelah itu, saat pulang ke rumahnya, Edi mengaku diikuti oleh sekelompok orang dengan beberapa mobil. Orang-orang yang membuntutinya itulah, menurutnya, yang merusak rumahnya.
"Mereka datang dengan membawa senjata tajam berbagai jenis. Bahkan ada yang membawa senjata api dan sempat diletuskan ke atas. Mereka langsung merusak dua mobil milik kami, bahkan pada saat itu, saya yang masih berada di dalam mobil ditombak dan hampir mengenai badan saya," jelas Edi dalam laporannya ke polisi.
Adapun adiknya, Aipda Eko Sugiawan, yang bertugas di Polsek Medan Timur, terkena bacokan saat berusaha mengamankan situasi.
"Tangannya nyaris putus terjena sabetan senjata tajam. Kejadian ini sempat terekam kamera CCTV di lokasi kejadian dan dilihat oleh warga setempat," jelas Edi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: