“Belum diputuskan, tapi yang jelas, keluarga menerima itikad baik dari pelaku. Nanti ke depannya kita lihat setelah proses ini berjalan,” ujar Jaka.
Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari.
Argo Ericho Afandhi yang mengendarai sepeda motor Honda Vario, ditabrak dari belakang oleh mobil BMW yang dikendarai oleh CPP (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM.
Baca Juga: UGM Bantah Adanya Intervensi Kasus Kecelakaan Maut yang Menimpa 2 Mahasiswanya, Ini Alasannya
Akibat kecelakaan itu, Argo mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan CPP sebagai tersangka pada Selasa (27/5/2025), dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Tersangka CPP disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seseorang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan dua mahasiswa dari kampus ternama UGM.
FH UGM menegaskan komitmennya untuk mendampingi keluarga korban sampai keadilan ditegakkan, serta mendukung pemulihan psikologis orang tua korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara