INDOZONE.ID - Mantan pegawai Baznas Jabar, Tri Yanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membongkar dugaan korupsi dana zakat dan hibah. Baznas membantah tuduhan tersebut, mengklaim sudah diaudit dan dinyatakan bersih. Sementara itu, LBH menilai penetapan tersangka ini sebagai bentuk kriminalisasi pelapor korupsi.
Kasus yang menimpa mantan pegawai Baznas Jawa Barat, Tri Yanto, membuat heran. Ia mengaku menemukan dugaan korupsi dana zakat Rp9,8 miliar dan dana hibah Rp3,5 miliar.
Tapi, alih-alih mendapat perlindungan, ia malah dijadikan tersangka. Sebenarnya apa yang terjadi dengan kasus ini. Berikut penjelasan dari kedua pihak hingga kepolisian.
Pihak Baznas Jabar langsung membantah tuduhan itu. Menurut mereka, semua tudingan Tri Yanto tidak terbukti.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, menyebut dugaan korupsi tersebut sudah diaudit Inspektorat Provinsi Jabar dan Baznas RI. Dia menegaskan tidak ditemukan penyimpangan.
“Dan hasilnya sudah keluar secara resmi yang menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti,” kata Achmad dikutip dari Antara, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: Diduga Korupsi Zakat Rp9,8 Miliar, Begini Kata Baznas Jawa Barat
Baznas menegaskan mereka rutin diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) independen. Selain itu, audit syariah dari Kemenag RI juga menyebut pengelolaan dana zakat Baznas Jabar dinilai efektif dan transparan.
Lembaga ini bahkan sudah mengadopsi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan dapat predikat “informatif” dalam keterbukaan informasi publik.
“Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan,” lanjut Achmad.
Namun, dipihak LBH Bandung menyebut Tri Yanto justru dikriminalisasi. Ia diberhentikan secara sepihak setelah melaporkan dugaan korupsi, lalu dipolisikan dengan tuduhan ilegal akses dan penyebaran dokumen rahasia.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank
Tri dijerat dengan UU ITE Pasal 48 jo Pasal 32, terkait penyebaran dokumen elektronik tanpa izin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara