Padahal, menurut mereka, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2018, pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bahkan bisa memperoleh penghargaan bila laporannya disampaikan dengan itikad baik.
“Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,” jelas LBH Bandung.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat menyatakan penetapan tersangka terhadap Tri bukan soal pelaporannya. Melainkan karena ia menyimpan dan menyebarkan dokumen rahasia milik Baznas Jabar, setelah diberhentikan dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan Tri diduga mengakses dan menyebarkan dokumen kerja sama serta laporan dana hibah tanpa izin.
Ia bahkan menyimpan data tersebut di laptop pribadinya.
“Dokumen kerja sama antara Baznas Jabar dan STIKES Dharma Husada dikirimkan tersangka kepada pihak luar sejak 16 Februari 2023 dan diketahui telah dipindahkan ke laptop pribadi milik tersangka sekitar Agustus 2023,” ujar Hendra.
Baca Juga: 9 Orang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp 413 M, Begini Peranannya
Dokumen yang disebarkan, kata polisi, masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan dan dilindungi, berdasarkan aturan internal Baznas Jabar.
Bukti yang disita berupa dua laptop, sejumlah dokumen cetak, dan tangkapan layar komunikasi.
Pihak berwenang menyebut TY tetap menyimpan dan menyebarkan data milik institusi walau sudah diberhentikan lewat surat resmi sejak 21 Januari 2023.
Ia juga disebut memakai perangkat milik kantor untuk menyalin dan menyebarkan informasi tersebut.
Polda menegaskan akan menindak tegas penyalahgunaan data, apalagi bila menyangkut informasi sensitif milik lembaga publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara