Kategori Berita
Media Network
Kamis, 08 MEI 2025 • 16:15 WIB

Pakai Visa Kerja, 36 Jemaah Calon Haji Langsung Dicegat di Bandara Soetta

Pada pelaksanaanya, sesampainya di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat izin tinggal. Setalah mendapat surat izin tinggal, mereka bebas berada di Tanah Suci termasuk melakukan ibadah haji.

"Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata Yandri.

Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan Pasal 121 Jo pasal 114 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkas Yandri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pakai Visa Kerja, 36 Jemaah Calon Haji Langsung Dicegat di Bandara Soetta

Link berhasil disalin!