Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 APRIL 2025 • 20:01 WIB

Tiga Pria Pengedar Uang Palsu di Yogya dibekuk Hari Ini, Polisi Selidiki Produsennya


INDOZONE.ID -
Jajaran Ditreskrimsus Polda DIY bersama Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana uang palsu rupiah. 
 
Kasus ini bermula dari laporan pedagang pakaian yang mencurigai pembeli pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 20.50 WIB.

Hal ini diungkapkan, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio dalam konferensi persnya di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).

"Awalnya gini, ada pedagang pakaian di salah satu toko di Mantrijeron, Kota Yogyakarta itu didatangi seseorang, kemudian membeli pakaian dengan uang pecahan 100 ribu. Setelah uangnya diterima, orang ini pergi. Pemilik pakaian itu curiga. Kemudian datang konsultasi dengan orang bank pas dicek dinyatakan palsu," kata Probo.

Kronologi Kejadian

Pembeli yang dimaksud yakni seorang pria inisial DP (46) warga Kasihan, Bantul. Setelah pedagang tersebut membuat laporan polisi, Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan, dan tepat pada 15 April 2025 berdasarkan data-data yang didapat penyidik akhirnya polisi berhasil mengamankan DP.

"Setelah laporan ke kita, kita teliti. Beruntung ada CCTV lalu kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita bisa mengamankan si DP itu," ucapnya.

Hasil interogasi mengungkapkan, DP (43) mendapatkan uang palsu dari tersangka RI (40) seharga Rp400 ribu, dan mendapatkan delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Setelah menangkap RI, RI mengaku mendapatkan uang palsu dari DA seharga Rp650 ribu, dan memperoleh 13 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

"Pada DA (46) ini membeli uang palsu senilai Rp30 juta pada bulan Maret dan mendapatkan 10 ribu lembar pecahan Rp100 ribu palsu. Dari keterangan DA, sebanyak 9.000 lembar yang kualitasnya jelek dimusnahkan dengan cara dibakar. Namun, 1.000 lembar sudah terlanjur diedarkan dan sebagian dibeli oleh RI," katanya.

Dari interograsi DA (46), ia mengaku membeli uang palsu dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta.

"Jadi modus yang dilakukan para tersangka mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di toko-toko, membeli pakaian, rokok, dan kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
 
 
Barang bukti tindak perkara uang palsu wilayah hukum Polda DIY, Kamis (24/4/2025)

Barang bukti yang berhasil pihaknya amankan diantaranya 6 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone 14 Pro Max ,1 unit Xiaomi 11T, dan 1 unit Vivo V30e.

Saat ini polisi masih menyelidiki lebih lanjut siapa pemasok utama uang palsu tersebut. Sebab, ketiga tersangka mengaku tidak memproduksi sendiri uang palsu itu.

Disinggung apakah ada keterkaitan peredaran uang palsu ini sampai di wilayah lain seperti Gunungkidul, Probo belum bisa menjelaskan secara pasti. Sebab, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.

"Kami dalami lagi. Karena ini cukup besar membeli Rp30 juta, dengan rasio satu banding tiga, mendapatkan 10 ribu lembar. Dari hasil pemeriksaan, katanya 9.000 lembar dimusnahkan," bebernya.

"Kalau yang 1.000 lembar itu sudah diedarkan. Karena setelah kami amankan DA, kami temukan 35 lembar. Dari pengakuan DA, uang palsu yang sudah diedarkan memang sebanyak 1.000 lembar," sambungnya.

Sanksi Terhadap Tersangka

Ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang, Mata Uang melarang setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu.

Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang setiap orang menyimpan secara fisik uang rupiah palsu dengan cara apapun.
 
BACA JUGA Polda DIY Ringkus Tiga Warga Kulon Progo Menyelewengkan LPG 3 Kg, Polisi: Modusnya Sangat Mulus

Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang, dan yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

"Mereka (DP, DA, dan RI) mendapat ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar," pungkas Probo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tiga Pria Pengedar Uang Palsu di Yogya dibekuk Hari Ini, Polisi Selidiki Produsennya

Link berhasil disalin!