Kategori Berita
Media Network
Rabu, 23 APRIL 2025 • 16:07 WIB

Polda DIY Ringkus Tiga Warga Kulon Progo Menyelewengkan LPG 3 Kg, Polisi: Modusnya Sangat Mulus

 
INDOZONE.ID - Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Kulon Progo, DIY. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga pria tersangka dan menyita hampir 266 tabung gas berbagai ukuran.

Mereka adalah JS (46), PS (48) dan EA (39). Ketiganya warga Nanggulan, Kulon Progo.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim mengatakan terungkapnya kasus ini melalui penyelidikan terhadap laporan warga yang mencium bau gas begitu menyengat.

"Jadi memang kasus penyelewengan gas ini kita dapat laporan dari masyarakat di daerah tersebut sering cium bau gas. Lalu kita telusuri, kita monitor. Karena memang ini beroperasi di rumahnya pelaku (JS) di garasi rumahnya, apalagi tempatnya terbuka dan pinggir jalan ya, jadi masih tercium baunya," ujar AKBP Haris Munandar dalam konferensi persnya, Rabu 23 April 2025.
 
Baca Juga: 13 Mahasiswa Korban Dugaan Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM, Polda DIY Bilang Begini

Diungkapkan Haris, modus yang dilakukan para tersangka yaitu memindahkan isi tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) ke tabung LPG 5,5 Kg / 12 Kg(non subsidi) dengan dua metode, yakni menggunakan pemanas air dan tekanan udara dari kompresor.
 
Barang bukti yang diamankan

"Mereka lakukan itu bukan dikurangi malah boleh dibilang dilebihkan sedikit. Satu tabung 12 kilo itu mereka berikan 4 tabung lebih sedikit dari yang 3 kilo. Makanya setelah mereka nyuntik ditimbang dan ketika isinya lebih baru disegel. Sementara kalau isinya masih kurang diisi lagi baru disegel," urainya.

Menurut Haris, pelaku melancarkan aksinya di lima pangkalan daerah tersebut dan telah beroperasi sejak Januari 2024.

"Berdasarkan hasil introgasi dan penyelidikan kami di lapangan, kenapa pelaku ini bisa beroperasi dengan lima pangkalan? Pelaku ini memiliki empat pangkalan, namun itu semua atas nama keluarganya yang bersangkutan mulai dari adik, istri, dan orang tua.Tapi pengelolaannya yaitu dari tersangka JS ini. Nah untuk yang satunya ini, ketika ada barang lebih, baru diambil oleh pelaku," ungkap Haris.

Kemudian tersangka menjual LPG 3 kg sesuai harga pasaran. Karena ini, polisi awalnya sulit mengendus perbuatan para tersangka.

"Untuk harganya yang diambil seperti harga masyarakat. Apalagi yang empat ini memang pangkalan dalam penguasaan si tersangka. Mereka beroperasi secara profesional. Makanya hampir satu tahun 4 bulan ya mereka masih beroperasi. Biasanya kan masyarakat kalau isinya kurang pasti laporan. Nah ini enggak ada yang kurang," ucapnya.
 
 
Dari modus yang dilakukan itu, para tersangka mengalamu keuntungan kotor dari penjualan 1 buah tabung LPG 5,5 Kg kurang lebih Rp.30.000. Dan pada 12 Kg kurang lebih Rp.70.000.

"Jadi dari hasil pemeriksaan kami dan kita cek di lapangan yang bersangkutan untuk keuntungannya sekitar Rp 20 juta per bulan. Dua orang yang pembantu ini kan dikasih honor juga mas," bebernya.
 
Tiga tersangka kasus penyalahgunaan LPG 3 kg bersama barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (23/4/2025)

Selain menyita ratusan tabung gas, polisi mengamankan barang bukti lainnya yang dijadikan modus tersebut diantaranya peralatan pemindah gas (2 unit water heater, 1 unit kompresor, selang regulator, tabung-tabung pendukung), timbangan, troli, segel, karet sil, obeng, san 1 unit mobil pickup.
 
BACA JUGA 13 Mahasiswa Korban Dugaan Pelecehan Guru Besar Farmasi UGM, Polda DIY Bilang Begini

Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 6 Tahun 2023), Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mereka terancam ukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkas Haris.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda DIY Ringkus Tiga Warga Kulon Progo Menyelewengkan LPG 3 Kg, Polisi: Modusnya Sangat Mulus

Link berhasil disalin!