Tapi bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk mengambil golok.
Ia lalu kembali ke lokasi, dan melakukan mutilasi.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih, lalu dibuang ke sungai.
Bagian tubuh utama ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian.
Pelaku kini ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota. Proses hukum terus berjalan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum,"
ujar Kompol Salahuddin.
Atas perbuatannya, ML dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara