Kemudian poin kedua, lanjutnya, menanggapi soal sakit menahun di alat kelamin korban sehingga menyebabkan keputihan, seperti asumsi penasihat hukum terdakwa. Akan tetapi, itu tidak terbuktikan dalam persidangan.
Kemudian, untuk luka robekan pada alat kelamin korban, lebih jauh kata Yamin, itu bisa dibuktikan.
Dari semua proses persidangan, kata Yamini, pembelaan Penasehat Hukum terdakwa terbantahkan.
Dia pun menilai, putusan hukuman penjara 7 tahun membuktikan, bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan