Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 APRIL 2025 • 15:07 WIB

Gagal Tawuran karena Terlalu Mabuk, Pemuda Tulungagung Ketiduran di Kuburan

Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, RS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa hak atau alasan yang sah.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gagal Tawuran karena Terlalu Mabuk, Pemuda Tulungagung Ketiduran di Kuburan

Link berhasil disalin!